Hukum

Kasus Korupsi Alsintan, Kajari Bondowoso Sebut Tidak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru

×

Kasus Korupsi Alsintan, Kajari Bondowoso Sebut Tidak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru

Sebarkan artikel ini

Bondowoso, BULETIN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso nampaknya tidak main – main dalam mengungkap tindak pidana korupsi di Kota Tape, terbukti hari ini Kejari resmi menahan Ketua Gapoktan inisial S, tersangka penyalahgunaan bantuan traktor roda empat, Rabu (13/14/2023).

Untuk diketahui Ketua Gapoktan Desa Kladi Kecamatan Cermee tersebut ditetapkan sebagai tersangka Kamis 16 Maret 2023 lalu.

Setelah berkas dinilai lengkap, hari ini S diserahkan oleh jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Puji Triasmoro menjelaskan, tersangka dan barang bukti diserahkan dari jaksa penyidik ke JPU.

BACA JUGA :
Ketua DPD bersama Bacaleg Partai Nasdem Datangi Kantor KPU Bondowoso

“Selanjutnya jaksa penuntut umum melakukan penahanan tersangka S,” kata Kajari saat dikonfirmasi.

Dalam 20 hari ke depan dilakukan penahanan. Selanjutnya JPU membuat surat dakwaan untuk melimpahkan perkara ini ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Surabaya.

Dia juga menegaskan, bahwa kemungkinan ada tersangka lain selain S. Sebab tindak pidana korupsi ini tidak mungkin dilakukan seorang diri.

Tetapi sejauh ini kata dia, tersangka masih berbelit-belit dan terkesan menutupi. “Tapi biar nanti terbukti di pengadilan,” imbuh dia.

BACA JUGA :
Tanamkan Disiplin Sejak Dini, Polres Bondowoso Bersama Diknas Gelar Gebyar Pocil

Dia juga menegaskan, bahwa semakin S berbelit-belit maka semakin tidak menguntungkan dirinya sendiri, terutama dalam ancaman hukumannya.

“Semakin berbelit-belit semakin memperberat dirinya,” tegas Puji Triasmoro.

Kajari juga mengungkapkan, bantuan tiga traktor roda empat tersebut dipindahtangankan oleh tersangka S.

“Bisa dijual, bisa digadaikan atau disewakan. Traktornya sudah tidak ada tiga-tiganya,” jelas dia.

Kajari juga menegaskan, dirinya siap menindak tegas siapapun yang menyalahgunakan bantuan dari pemerintah, apalagi yang berkaitan dengan hajat orang banyak.

“Apalagi bantuan itu ditujukan pada petani dan masyarakat kurang mampu,” tegas dia.

BACA JUGA :
KPH Bondowoso Mendapatkan Penghargaan Terbaik Zero Accident Dari Gubernur Jatim

Ditambahkan oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Bondowoso, Wahyu Satrio, selama pemeriksaan tersangka mengaku lupa. Tetapi hal itu sudah biasa dalam kasus seperti ini, dimana tersangka berdalih lupa.

“Kalau pengakuannya dia menyerahkan uangnya ke orang yang tidak dikenal. Tapi itu kan lucu,” jelas dia.

Dia juga menjelaskan, saat ini tersangka S dititipkan ke Lapas Klas IIB Bondowoso. “Insyaallah rencananya besok kita limpahkan ke pengadilan,” jelas Wahyu.(Nang)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.