Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

‎Kawal Dugaan Pemerasan, Squad Nusantara Rembang Didampingi Kuasa Hukum Datangi Polres

×

‎Kawal Dugaan Pemerasan, Squad Nusantara Rembang Didampingi Kuasa Hukum Datangi Polres

Sebarkan artikel ini
Rembang
Squad Nusantara Rembang bersama Kuasa Hukum CBP Law Office, Bagas Pamenang Nugroho, S.H., M.H (foto: Ridwan, 26/1/2026)

Rembang, BULETIN.CO.ID – Ketua DPC Squad Nusantara Rembang, Hartono, bersama kuasa hukum dari CBP Law Office, Bagas Pamenang Nugroho, S.H., M.H., mendatangi Mapolres Rembang, Senin (26/1/2026) sore, untuk mengawal laporan dugaan pemerasan yang menimpa sejumlah pemilik kafe dan karaoke di Kecamatan Sarang.

‎Kedatangan tersebut dilakukan untuk memberikan pendampingan hukum kepada anggota Squad Nusantara dan para pemilik usaha yang mengaku menjadi korban dugaan pemerasan oleh oknum advokat.

‎“Kami datang ke Polres Rembang untuk memberi pendampingan kepada anggota kami terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh para oknum advokat di beberapa kafe di Kecamatan Sarang,” ujar Hartono.

‎Hartono menegaskan, pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga tuntas. Ia juga mengimbau masyarakat Rembang agar tidak ragu melapor apabila mengalami kesulitan mendapatkan keadilan.

‎“Squad Nusantara Rembang siap membantu masyarakat yang merasa dirugikan dan tidak mendapatkan keadilan,” tegasnya.

‎Sementara itu, kuasa hukum CBP Law Office, Bagas Pamenang Nugroho, menjelaskan bahwa laporan resmi telah dilakukan pada 29 Desember 2025. Menurutnya, kliennya mengalami dugaan pemerasan oleh oknum advokat yang mengaku memiliki surat kuasa dari salah satu tokoh agama.

‎“Kami mewakili Squad Nusantara dan Jaringan Kafe Karaoke (Jangkar) se-Kabupaten Rembang. Kami mendampingi para pemilik kafe dan karaoke yang merasa diperas,” jelas Bagas.

‎Bagas mengungkapkan, pada hari ini penyidik Polres Rembang telah melakukan pemeriksaan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) selama kurang lebih dua jam. Selanjutnya, penyidik akan memanggil para saksi serta terlapor.

‎“Biasanya dalam waktu 2 sampai 3 hari ke depan akan dilakukan pemanggilan saksi dan terlapor untuk dimintai keterangan,” terangnya.

‎Ia juga berharap agar kinerja Polres Rembang dapat lebih maksimal dan proses hukum dapat berjalan lebih cepat demi kepastian hukum bagi kliennya.

‎“Kami berharap Polres Rembang bisa mempercepat penanganan perkara ini. Klien kami ingin hak hukumnya dipenuhi, termasuk pengembalian nominal uang serta ganti rugi materil dan immateril,” katanya.

‎Bagas juga mengimbau masyarakat Rembang agar tidak takut melapor apabila mengalami pelanggaran hukum.

‎“Masyarakat harus berani melapor. Sekarang ada KUHP baru, UU Nomor 1 Tahun 2023, yang melindungi seluruh masyarakat tanpa kecuali,” pungkasnya.


‎Reporter : Ridwan

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.
BACA JUGA :
Ngopi Syahdu di Warung Kopi Jeroe Kampoeng (JK) : Kenikmatan Sederhana di Tengah Ketenangan