Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Kades Klabang Agung Meringkuk di Tahanan Polres Bondowoso, Diduga Melakukan Pengeroyokan

×

Kades Klabang Agung Meringkuk di Tahanan Polres Bondowoso, Diduga Melakukan Pengeroyokan

Sebarkan artikel ini
Bondowoso
Tersangka pengeroyokan saat diamankan di Mapolres Bondowoso.

Bondowoso, BULETIN.CO.ID – Setelah melakukan penahanan terhadap Kades Pekalangan, kini Polres Bondowoso menetapkan Kades Klabang Agung, Kecamatan Tegalampel berinisial H (46) sebagai tersangka, bersama seorang temannya MSH (52). Keduanya telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Bondowoso.

Menurut Kabag Humas Polres Bondowoso, Ipda Bobby Dwi Siswanto, ke duanya diduga melakukan tindak pidana pengeroyokan pada FU warga Desa Mandiro, Kecamatan Tegalampel.

“Iya dugaan pengeroyokan,” ujarnya dikonfirmasi awak media pada Jum’at (14/3/2025).

BACA JUGA :
Dinkes Bondowoso Maksimalkan Dana Cukai Tembakau untuk UHC

Ia menjelaskan, kronologi dugaan tindak pidana ini terjadi pada 10 Februari 2025 kemarin sekitar pukul 22.40 WIB di rumah pelapor.

Pelaku H dan MSH mendatangi rumah korban dengan maksud menanyakan kedatangan FU ke rumahnya beberapa waktu lalu.

“Menanyakan apa maksud dan tujuan datang ke rumah tersangka dengan marah-marah lalu tersangka cekcok,” ujarnya.

Setiba di rumah korban, tersangka H memukul korban dengan tangan kosong. Mengepal sebanyak dua kali mengenai dada dan kepala. Sementara rekannta MSH memegang tangan sebelah kanan korban.

BACA JUGA :
Kodim 0822 Bondowoso Gelar Apel Pengecekan Personel Cuti Kembali Lebaran 1444 H

Akibat dari perbuatan tersangka, korban mengalami luka pada pelipis kepala sebelah kanan terdapat luka memar dengan ukuran tiga centimeter kali tiga cm.

“Pada kepala sebelah kanan terdapat luka memar dengan ukuran empat centimeter kali empat cm lada kepala sebelah kiri terdapat luka memar dengan ukuran empat centimeter kali empat centimeter, Pada dada sebelah kiri terdapat nyeri,” terang Bobby.

BACA JUGA :
Fraksi Amanat Gerindra Sebut Turunnya PAD Bondowoso Karena OPD Kurang Maksimal

Ia menerangkan, setelah meminta keterangan sejumlah saksi dan mendapati dua bukti berupa hasil visum dan rekaman video. Pelaku disangkakan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang pngeroyokan.

“Sebagaimana dimaksud dalam 170 Ayat (1), (2) Ke-1e KUH Pidana,” pungkasnya.(Nang)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.