Bondowoso, BULETIN.CO.ID – Salah satu komunitas pegiat anti korupsi yang bernama Whistleblower Comunity, melaporkan Dugaan korupsi dana operasional dan penyalahgunaan anggaran dana desa (ADD) di Kecamatan Binakal ke Unit Lidik III Sat Reskrim Polres Bondowoso.
Berdasarkan draft laporan yang diterima media ini, pelapor membeberkan sejumlah sub bagian beserta besaran anggaran di Kecamatan Binakal yang diduga dikorupsi.
Dalam dokumen laporan tersebut, Whistleblower community juga menyertakan sejumlah bukti kuitansi dan nota pembelanjaan.
Komunitas tersebut memaparkan modus dugaan korupsi dan penyalahgunaan ADD di Kecamatan Binakal.
Diantaranya pejabat pengampu kegiatan dan sub kegiatan tidak dilibatkan dalam melaksanakan kegiatan dan sub kegiatan sesuai perjanjian kinerja Aparatur Sipil Negara berdasarkan APBD Kabupaten Bondowoso Tahun 2023.
Komunitas tersebut juga melampirkan bukti permulaan cetak rekening koran.
Bahkan Whistleblower menduga tindak pidana korupsi ini terjadi di 23 Kecamatan di Kabupaten Bondowoso.
“Sesuai dengan keterangan anggota komunitas kami di masing-masing kecamatan,” sebagaimana dikutip dari draft yang diterima media.
Dalam aduan itu, pihak Kecamatan Binakal memaksa Kepala Desa melunasi Pajak Bumi
dan Bangunan (PBB), dengan menggunakan Dana Desa Tahap I yang cair pada Bulan Maret 2023.
Kami pun berusaha menghubungi Camat Binakal, Eko Satrio Utomo melalui sambungan telepon dan pesan singkat WhatsApp. Namun Eko tak memberikan tanggapan dan hanya membaca pesan singkat yang kami kirimkan.
Kanit Pidkor Satreskrim Polres Bondowoso, Sunardi membenarkan adanya aduan LSM atas dugaan korupsi yang dilakukan Camat Binakal.
Dia mengaku belum memanggil pihak yang diadukan, dalam hal ini Camat Binakal. “Ya memang ada aduan dari LSM,” kata dia saat dikonfirmasi.
Nardi mengatakan, saat ini kasus dugaan korupsi tersebut masih dalam proses penyelidikan. “Nanti saya kabari lagi sampean,” imbuh dia.(Nang)