Bondowoso, BULETIN.CO.ID – Dugaan kasus korupsi revitalisasi Stadion Magenda Bondowoso hingga kini belum menemukan titik terang. Meski disebut sudah masuk tahap penyidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso belum juga menetapkan tersangka.Menanggapi hal tersebut, Pengamat Hukum Pidana, Helmi Zaki Mardiansyah, S.H., M.H. memberikan penjelasan mengenai proses hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan, dalam sistem peradilan pidana (SPP) terdapat tahapan jelas, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan.“Dalam kasus tertentu, khususnya tindak pidana korupsi, penyidikan bisa langsung ditangani kejaksaan. Namun, penetapan tersangka tidak selalu bisa segera dilakukan, tergantung kecukupan alat bukti,” ujarnya, Minggu (17/8/2025).Helmi menjelaskan, minimal harus ada dua alat bukti untuk bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka. Lima jenis alat bukti yang diatur dalam hukum acara pidana, lanjutnya, meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, serta keterangan terdakwa.“Kalau penyidik belum yakin, biasanya dilakukan gelar perkara. Jika terburu-buru menetapkan tersangka tanpa bukti yang cukup, bisa berisiko dipraperadilankan,” terangnya.Menurutnya, kehati-hatian penyidik dalam kasus Stadion Magenda menunjukkan kemungkinan masih belum ditemukannya bukti permulaan yang cukup.“Singkatnya, penyidik sangat berhati-hati. Bisa jadi memang belum memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka,” pungkasnya.Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Bondowoso, Adi Harsanto, saat dikonfirmasi belum adanya penetapan tersangka kasus dugaan Korupsi Renovasi Stadion melalui WhatsApp, hanya membaca pesan tanpa memberikan tanggapan terkait perkembangan kasus tersebut.(Nang)
Beranda
Hukum
Kejaksaan Negeri Bondowoso Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Stadion, Begini Kata Pengamat Hukum Pidana
Kejaksaan Negeri Bondowoso Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Stadion, Begini Kata Pengamat Hukum Pidana
Nanang Ervandi2 min baca

Penampakan Stadion Bondowoso yang direnovasi pada tahun 2017 menelan
anggaran milyaran rupiah, Senin, 18/08/2025.(Foto: Nang/BULETIN)