Scroll untuk baca artikel
Hukum

Kejari Bondowoso Seret Mantan Kades dan Bendahara Padasan dalam Skandal Korupsi Dana Desa

×

Kejari Bondowoso Seret Mantan Kades dan Bendahara Padasan dalam Skandal Korupsi Dana Desa

Sebarkan artikel ini
Mantan Kades dan Bendahara Desa Padasan didampingi kuasa hukumnya

Bondowoso, BULETIN.CO.ID – Kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) di Desa Padasan, Kecamatan Pujer, memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso resmi menetapkan dua pejabat desa—mantan Kepala Desa berinisial FAD dan bendahara desa RM—sebagai tersangka atas dugaan penyimpangan anggaran tahun 2022 hingga 2024.

‎Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik menggelar pemeriksaan lanjutan, memanggil sejumlah saksi kunci, serta mengonfirmasi hasil audit kerugian negara bersama Inspektorat. Hasilnya, nilai dugaan kerugian negara membengkak hingga lebih dari Rp2,2 miliar—angka yang dinilai sangat janggal untuk skala desa.

‎“Penyidik telah menyampaikan hasil penyidikan dan penghitungan kerugian negara. Angkanya sangat besar, lebih dari Rp2,2 miliar,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Dzakiyul Fikri, dalam jumpa pers di kantor Kejari, Rabu (10/12/2025).

‎Besarnya kerugian negara diduga berasal dari sejumlah program dan kegiatan desa yang tidak sesuai realisasi di lapangan. Sejumlah item disebut fiktif, sementara sebagian lain dilaporkan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Kuasa Hukum Bantah Perhitungan Kerugian

‎Di sisi lain, tim kuasa hukum kedua tersangka, Dedi Rahman Hasyim, S.H., M.H., menyampaikan keberatan atas besaran angka kerugian yang ditetapkan penyidik. Menurutnya, perhitungan tersebut dianggap tidak berimbang dengan kondisi faktual penggunaan dana desa.

‎“Klien kami sebagai kepala desa keberatan dengan angka kerugian negara yang begitu besar. Itu tidak mencerminkan realitas penggunaan dana di lapangan,” ujarnya.

‎Dedi juga menyampaikan bahwa bendahara desa RM mengaku tidak mengetahui detail pengelolaan dana desa, termasuk keputusan-keputusan strategis penggunaan anggaran.

‎Meski menyatakan keberatan, kuasa hukum menegaskan akan mengikuti seluruh proses hukum seraya menekankan asas presumption of innocence bagi kedua kliennya.

‎“Kami menghormati proses hukum. Namun segala kesimpulan akhir harus berdasarkan pembuktian di persidangan, bukan opini luar,” tegasnya.

Kasus Berpotensi Melebar

Dengan besaran dugaan kerugian yang mencapai miliaran rupiah, penyidik Kejari Bondowoso membuka peluang berkembangnya kasus ini ke pihak-pihak lain yang diduga ikut terlibat, baik dalam proses administrasi maupun realisasi program desa. Namun Kejari masih belum mengungkap lebih jauh kemungkinan tersangka tambahan.(Nang)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.