Scroll untuk baca artikel
Hukum

Kejari Bondowoso Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Kredit Fiktif, Modus Curi Data Lansia

×

Kejari Bondowoso Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Kredit Fiktif, Modus Curi Data Lansia

Sebarkan artikel ini
Dua tersangka kasus KUR Fiktif saat digiring menuju mobil tahanan, Selasa, 15/07/2025.(Foto:Nang/BULETIN)

Bondowoso, BULETIN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso kembali menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan kredit fiktif di salah satu bank pelat merah. Keduanya adalah AK, operator di salah satu dinas, dan AS, mantri di bank pelat merah Unit Tapen. Mereka ditahan pada Selasa (15/7/2025).

Penahanan ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya telah menyeret Kepala Unit berinisial YA dan mantri berinisial RAN sebagai tersangka pada Oktober 2024 lalu.

BACA JUGA :
Semangat Warga Dan Satgas TMMD Ke-123 Bondowoso Pasang Paving Block

Pantauan di lapangan, kedua tersangka, seorang perempuan dan lelaki, digiring ke mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Mereka dikawal ketat petugas kejaksaan menuju Lapas Klas II B Bondowoso, sambil berusaha menutupi wajah dengan masker.

Kepala Kejari Bondowoso, Dzakiyul Fikri, menjelaskan bahwa AK berperan menyuplai data warga lanjut usia kepada AS dengan tarif Rp 400 ribu hingga Rp 500 ribu per identitas. “Total yang diterima AK dari AS sebesar Rp 43 juta,” ungkapnya.

BACA JUGA :
Tertangkapnya Pelaku Pengiriman Pupuk Subsidi di Besuki, Ketua DPRD Bondowoso Minta Ketegasan KP3

Setidaknya ada sekitar 86 warga lansia dengan rata-rata usia di atas 60 tahun yang datanya digunakan tanpa izin. Bahkan, 20 di antaranya diketahui sudah meninggal dunia. Data tersebut dipakai untuk mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di bank pelat merah.

Akibat perbuatan mereka, sejumlah lansia kaget karena tiba-tiba menerima tagihan kredit dari pihak bank. Sementara negara dirugikan hingga sekitar Rp 5,3 miliar.

BACA JUGA :
KPK Temukan Bukti Aliran Uang Fee Ke Sejumlah Pihak, Akankah Menyeret Mantan Bupati Bondowoso ?

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. “Ancaman hukumannya paling rendah 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas Fikri.(Nang)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.