Scroll untuk baca artikel
Nasional

Kementerian ATR/BPN Serahkan 30 Sertipikat Aset ke Pemkab Paluta, Komitmen Bersama Amankan Aset Daerah

×

Kementerian ATR/BPN Serahkan 30 Sertipikat Aset ke Pemkab Paluta, Komitmen Bersama Amankan Aset Daerah

Sebarkan artikel ini

Tapanuli Selatan, BULETIN.CO.ID
Sebagai wujud nyata dari sinergi antar lembaga dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan menyerahkan sebanyak 30 sertipikat aset milik Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), pada Selasa, 01/07/2025.

Acara penyerahan berlangsung secara resmi di Kantor Pemkab Tapanuli Selatan, dan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan, Ibu Anita Noveria Lismawaty, S.H., M.H. Sertipikat tersebut diterima oleh Wakil Bupati Paluta, H. Basri Harahap, yang hadir didampingi oleh Asisten I Pemerintah Kabupaten Paluta, Syarifuddin Harahap, S.Sos., MM., serta Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Paluta, Bangun Parlaungan, SE., MM.

Penyerahan ini menjadi bukti konkret dari komitmen Pemerintah Kabupaten Paluta dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam mendukung pengamanan aset negara di daerah. Sertipikasi aset daerah bukan hanya bentuk legalisasi administratif, tetapi juga merupakan landasan penting bagi keberlanjutan pembangunan di wilayah tersebut.

BACA JUGA :
Sinergi dan Kepemimpinan Jadi Kunci: Roadmap Kementerian ATR/BPN Menuju SAKIP A

Wakil Bupati H. Basri Harahap dalam sambutannya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kantor Pertanahan Tapanuli Selatan atas dukungan penuh dalam membantu penyelesaian permasalahan aset yang selama ini menjadi tantangan di lapangan. Ia menegaskan bahwa langkah ini sangat strategis dalam menghindari potensi sengketa dan mempertegas hak kepemilikan pemerintah daerah atas tanah dan bangunan milik negara.

“Kami sangat bersyukur atas penyerahan sertipikat ini. Ini bukan hanya dokumen hukum, tapi simbol keberlanjutan pembangunan yang akan kami jaga bersama,” ujar Basri Harahap.

Sementara itu, Anita Noveria Lismawaty menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program strategis nasional di bawah Kementerian ATR/BPN yang menekankan pentingnya legalisasi aset daerah secara menyeluruh. Menurutnya, legalitas lahan sangat penting dalam menciptakan kepastian hukum dan mendorong investasi serta pelayanan publik yang efisien.

“Pemerintah pusat menargetkan seluruh aset negara, termasuk di tingkat daerah, harus memiliki kejelasan hukum. Inilah bagian dari misi kita bersama untuk menata dan mengamankan aset bangsa,” jelasnya.

BACA JUGA :
Kementerian ATR/BPN Raih Predikat Wilayah Bebas Korupsi untuk 12 Kantor Pertanahan

Koordinasi intensif antara dua lembaga tersebut menjadi kunci sukses dalam proses penyertifikatan ini. Proses yang selama ini kerap menghadapi kendala teknis dan administrasi, kini dapat diselesaikan secara sistematis dan profesional.

Asisten I Pemkab Paluta, Syarifuddin Harahap, menekankan bahwa pengamanan aset harus menjadi prioritas semua perangkat daerah karena menyangkut kepercayaan publik dan keberlangsungan pelayanan pemerintahan. “Kita ingin memastikan setiap jengkal tanah milik daerah tercatat dan terlindungi secara hukum,” ujarnya.

Kepala BPKPD Paluta, Bangun Parlaungan, juga menambahkan bahwa sertipikasi ini akan memudahkan proses perencanaan, penganggaran, serta pelaporan keuangan daerah sesuai prinsip-prinsip akuntabilitas dan transparansi. “Ini sejalan dengan target opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari BPK atas laporan keuangan daerah,” katanya.

Penyerahan 30 sertipikat ini bukan akhir dari proses, melainkan awal dari sebuah langkah besar. Pemerintah Kabupaten Paluta menargetkan untuk menuntaskan penyertifikatan seluruh aset yang dimiliki, baik aset produktif maupun non-produktif, dalam waktu dua tahun ke depan.

Sinergi lintas sektoral ini mencerminkan tekad pemerintah daerah untuk tidak lagi membiarkan aset negara menjadi rentan terhadap konflik kepemilikan, okupasi ilegal, atau pemanfaatan tidak sah. Legalitas adalah fondasi utama dari tata kelola aset yang berkelanjutan.

BACA JUGA :
Menteri ATR/Kepala BPN RI Terima Audiensi Wakil Menteri Pertanian Sudaryono

Langkah ini juga mendapat apresiasi dari berbagai elemen masyarakat, termasuk akademisi dan pelaku usaha, yang melihat sertipikasi aset sebagai pintu masuk menuju tata ruang yang tertib dan perencanaan pembangunan yang terukur.

Pemerintah Kabupaten Paluta dan Kantor Pertanahan Tapanuli Selatan sepakat akan terus memperkuat koordinasi, baik dalam aspek legalisasi, pemetaan, hingga pengawasan pemanfaatan aset. Komitmen ini menjadi bagian integral dari visi besar Indonesia dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan berdaya saing tinggi.

Dengan semangat kolaborasi ini, Paluta optimistis mampu menjadi model tata kelola aset daerah yang modern dan bertanggung jawab, sekaligus mendukung agenda reformasi birokrasi dan pembangunan berkelanjutan. (Andi Hakim Nasution)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.