Pemerintahan

Kesbangpol Pulau Taliabu Imbau OKP Segera Lengkapi Data Administrasi

×

Kesbangpol Pulau Taliabu Imbau OKP Segera Lengkapi Data Administrasi

Sebarkan artikel ini

Taliabu, BULETIN.CO.ID – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pulau Taliabu, Sutomo Teapon meminta dengan hormat.

Seluruh Organisasi Kepemudaan (OKP) yang telah terbentuk di Pulau Taliabu segera melengkapi berkas administrasi.

Sehingga, pihaknya dapat melakukan pendataan jumlah keseluruhan OKP yang ada saat ini.

“Biar ada data di Pemerintah Daerah, agar kita bisa pantau seluruh organisasi yang ada di Taliabu,” pintanya, Senin (2/10/2023).

BACA JUGA :
Pemda Pultab, Meski Dapat WDP Dalam LHP LKPD Namun Bukanlah Opini Praktik Korupsi

Sebab, kata Sutomo, ada beberapa organisasi yang melakukan kegiatan seperti aksi dan lain-lain belum terdata.

Bahkan, dirinya pun sempat menyampaikan hal tersebut saat beberapa OKP melakukan aksi dilapangan.

“Kemarin kan ada chaos sedikit di Inspektorat, saya sendiri yang hentikan tapi mereka tanya ini siapa, artinya kalau organisasi yang sudah terdaftar, berarti mereka kenal saya,” ungkapnya.

BACA JUGA :
Bupati Pulau Taliabu Tinjau Pembangunan Infrastruktur Jalan

Ia menjelaskan, sesuai aturannya, organisasi yang belum terdaftar tidak bisa melakukan kegiatan.

Agar diketahui jelas terkait dengan struktur maupun keberadaan Sekretariat organisasinya.

“Untuk sementara ini yang mau mendaftar, yang setahu saya baru Perbakin,” jelasnya.

Karena itu, pihaknya meminta agar seluruh OKP dapat melaporkan sekaligus melengkapi administrasi yang diminta.

Sutomo menegaskan, ketika ada kekacauan yang dilakukan sebuah organisasi yang belum terdaftar.

BACA JUGA :
Bupati Aliong Mus Bantah Inseden Pengusiran Wartawan di Taliabu

Maka pihaknya akan memproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita akan proses secara hukum, karena sekarang ini imbauan sudah jalan. Dan yang mendirikan organisasi pasti sudah paham untuk tetap melaporkan ke Kesbangpol,” tegasnya. (Suhaida)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.