Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Konten Medsos Dinilai Provokatif, Pengasuh Ponpes di Bondowoso Tempuh Jalur Hukum

×

Konten Medsos Dinilai Provokatif, Pengasuh Ponpes di Bondowoso Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini

Bondowoso, BULETIN.CO.ID – Persoalan konten di media sosial yang dinilai menyerang nama baik dan berpotensi menimbulkan keresahan berbuntut laporan polisi. Pengasuh Pondok Pesantren Nurut Taqwa Cermee, Bondowoso, KH Nawawi Maksum, melalui kuasa hukumnya melaporkan sejumlah akun media sosial ke Polres Bondowoso, Senin (5/10/2026).
‎
‎Sedikitnya tiga akun TikTok, yakni Setan Jalanan, Galang Gading, dan Pakona Bumi, dilaporkan lantaran diduga menyebarkan unggahan yang dianggap merugikan dan mengandung muatan provokatif.
‎
‎Salah satu unggahan yang menjadi perhatian adalah foto KH Nawawi Maksum yang telah melalui proses penyuntingan. Dalam gambar tersebut, sosoknya dibuat seolah mengenakan pakaian keagamaan tertentu dan ditambahkan simbol salib.
‎
‎Unggahan tersebut disebut telah mendapat puluhan ribu penayangan. Kondisi itu dinilai berpotensi memperluas penyebaran informasi serta menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
‎
‎Kuasa hukum KH Nawawi Maksum, Gigih Bijakso Pranoto, S.H., C.Mi., mengatakan laporan tidak hanya berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik. Pihaknya juga meminta aparat kepolisian mendalami kemungkinan adanya unsur lain dalam konten tersebut.
‎
‎“Ini bukan hanya pencemaran nama baik saja, tapi juga merupakan penistaan agama. Mudah-mudahan pihak kepolisian juga akan mengembangkan ke arah situ,” ujar Gigih.
‎
‎Menurut Gigih, laporan telah dilengkapi sejumlah bukti, termasuk tangkapan layar unggahan maupun komentar yang dinilai memiliki muatan negatif. Ia berharap seluruh pihak yang berkaitan dengan pembuatan, penyebaran maupun aktivitas komentar dapat dimintai keterangan.
‎
‎Ia juga tidak menutup kemungkinan adanya laporan lanjutan apabila ditemukan akun lain yang melakukan tindakan serupa.
‎
‎Gigih menilai penyebaran konten tersebut telah menimbulkan kerugian terhadap kliennya, terutama menyangkut reputasi dan nama baik sebagai tokoh agama sekaligus pimpinan lembaga pendidikan keagamaan.
‎
‎Sementara itu, KH Nawawi Maksum membenarkan dirinya telah mengambil langkah hukum melalui kuasa hukumnya. Ia mengaku sebenarnya tidak memiliki niat untuk membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
‎
‎Namun, desakan dari sejumlah alumni, simpatisan dan pendukung akhirnya membuat dirinya memutuskan untuk melaporkan kasus tersebut kepada kepolisian.
‎
‎“Ada desakan dari alumni, simpatisan dan pendukung. Karena kalau tidak dilaporkan, mereka mengancam akan mencari sendiri pelakunya. Ya akhirnya saya melaporkan kasus ini ke polisi,” ungkapnya.
‎
‎KH Nawawi mengatakan, konten yang dianggap merugikan dirinya bukan baru terjadi sekali. Bahkan, menurut dia, terdapat lebih dari tiga akun yang pernah mengunggah konten serupa.
‎
‎Ia mengaku selama ini memilih tidak mempermasalahkan sejumlah unggahan tersebut. Namun, menurutnya, penyuntingan foto secara tidak pantas dan penyebarannya melalui media sosial sudah melewati batas kewajaran.
‎
‎“Tindakan seperti ini tidak bisa dibiarkan begitu saja karena dampaknya merusak nama baik, privasi, dan psikologis,” tuturnya.
‎
‎Langkah hukum tersebut, lanjutnya, bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi, melainkan diharapkan dapat menjadi pembelajaran agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
‎
‎Ia mengingatkan agar kebebasan berekspresi tidak digunakan untuk menyerang, mempermalukan, maupun menyebarkan konten yang berpotensi memicu konflik.
‎
‎“Jangan sampai jari kita menghancurkan masa depan atau martabat orang lain. Selanjutnya, proses hukum sepenuhnya saya serahkan kepada pihak kepolisian,” tegasnya.
‎
‎Terpisah, Kasi Humas Polres Bondowoso IPTU Bobby Dwi Siswanto membenarkan adanya laporan terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial tersebut.
‎
‎“Untuk saat ini, kami sudah mendalami terkait dengan laporan tersebut. Untuk selanjutnya masih dalam proses penyelidikan,” katanya singkat.
‎
‎Polisi masih melakukan pendalaman terhadap materi laporan dan konten yang dilaporkan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.(Nang)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.
banner 400x130