Kriminal

Kopi Cetol Gondanglegi Pekerjaan 7 Anak di Bawah Umur, Polisi : Ada Dugaan TPPO

×

Kopi Cetol Gondanglegi Pekerjaan 7 Anak di Bawah Umur, Polisi : Ada Dugaan TPPO

Sebarkan artikel ini
Gondanglegi
Foto : Aparat gabungan saat mengamankan pekerja warung kopi cetol di Gondanglegi, Malang. Senin (06/01/2024).

Malang, BULETIN.CO.ID – Operasi gabungan yang dilakukan oleh Polres Malang bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Muspika Kecamatan Gondanglegi Pada Senin (6/1), menemukan fakta mengejutkan, sebanyak tujuh anak perempuan di bawah umur, telah ditemukan bekerja sebagai pelayan di warung kopi remang-remang yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi di kawasan Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengungkapkan keprihatinannya atas temuan tersebut. Anak-anak tersebut berusia antara 14 hingga 16 tahun dan diduga menjadi korban eksploitasi.

“Ini adalah temuan serius yang harus ditindaklanjuti. Keberadaan anak di bawah umur di tempat seperti ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga sangat memprihatinkan dari sisi kemanusiaan,” ucapnya, pada Senin (6/1/2025). 

BACA JUGA :
Darurat Kekeringan BPBD Kabupaten Malang, Buka Posko Penanganan

Ia menambahkan, penertiban ini menargetkan warung kopi yang dilaporkan masyarakat kerap digunakan sebagai tempat prostitusi terselubung. Selain anak di bawah umur, aparat juga mengamankan 22 pelayan dewasa, 3 pemilik warung, dan 19 pengunjung laki-laki untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Kasus ini akan kami dalami lebih jauh, terutama terkait potensi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau pelanggaran lain yang melibatkan anak-anak tersebut,” imbuhnya. 

Dadang menyebut, pihaknya bersama Satpol PP memberikan peringatan terakhir kepada pemilik warung agar menghentikan segala bentuk aktivitas ilegal, termasuk dgaan prostitusi dan eksploitasi anak. 

BACA JUGA :
Plt Bupati Malang Buka Forum Pelantikan Pemberdayaan Perempuan

Penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2019, yang mengatur larangan keras terhadap aktivitas asusila dan penyediaan tempat prostitusi. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai denda hingga Rp50 juta atau kurungan maksimal tiga bulan.

“Pemilik warung sudah menyanggupi untuk tidak lagi melibatkan anak di bawah umur atau menjalankan aktivitas ilegal. Jika melanggar, kami akan ambil tindakan tegas, termasuk pembongkaran warung,” tegasnya. 

Ia menyebut, penertiban ini menyoroti perlunya langkah preventif untuk melindungi anak-anak dari eksploitasi. Polres Malang merencanakan pemeriksaan berkala, termasuk pemantauan intensif di kawasan Pasar Gondanglegi, untuk memastikan lingkungan yang lebih aman.

BACA JUGA :
50 Anggota DPRD Kabupaten Malang Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Temuan ini diharapkan membuka mata publik akan pentingnya pengawasan terhadap lingkungan sekitar dan perlindungan terhadap hak-hak anak. Pemerintah daerah pun diminta lebih aktif dalam melakukan edukasi dan penegakan hukum untuk mencegah eksploitasi anak di wilayahnya.

“Kami tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga berkomitmen melindungi anak-anak dari bahaya eksploitasi. Langkah ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk lebih peduli terhadap kesejahteraan generasi muda,” tutupnya.

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.