Bondowoso, BULETIN.CO.ID – Beberapa korban kredit usaha rakyat (KUR) Bank Jatim Cabang Bondowoso hari ini mendatangi Kantor (Kejari) Kejaksaan Negeri Bondowoso, Kamis, (20/02/2025).
Kedatangan mereka untuk menindak lanjut laporan terhadap RAZ dan Bank Jatim Bondowoso yang dilayangkan beberapa hari yang lalu.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah pemuda dari berbagai desa di Kecamatan Sumber Wringin mendatangi Kejaksaan Negeri Bondowoso, pada Rabu (12/2/2025).
Aksi itu dilakukan sekaligus untuk melaporkan adanya dugaan penggunaan nama para pemuda untuk pengambilan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu Bank plat merah setempat dengan iming-iming bantuan pemerintah.
Saiful Arifin (21), salah satu korban dari Desa Sumbergading, Kecamatan Sumber Wringin, mengatakan, ada beberapa pertanyaan yang dilayangkan padanya. Seperti di antaranya tanda tangan, pencairan, foto dirinya di kebun dan rumah RAZ.
Ia juga ditanyai tentang tanda tangan yang dilakukan di Perbankan apakah dibaca atau tidak.
“Kenapa kok tidak dibaca ? Gimana mau dibaca tak bisa, setelah tanda tangan langsung dibuka,” ujarnya menirukan pertanyaan dari Kejaksaan Negeri.
Ia pun mengaku menjabarkan tentang tiga kali pertemuan yang dilakukannya saat sebelum pencairan.
Dirinya berharap kasus ini benar-benar ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bondowoso.
“Harapannya ditindaklanjuti. Semoga ke depannya tak terjadi seperti ini lagi ke depannya,” ungkapnya.
Saiful Rijal, Penasihat Korban dari LBH Anshor yang ikut mendampingi mengatakan, ada enam orang yang sudah dilakuman pemeriksaan.
Materi yang ditanyakan salah satunya yakni kronologi terjadinya dugaan kredit fiktif tersebut yang ternyata ditemukan dugaan melibatkan pihak perbankan. Termasuk yang ditanyakan, dugaan berkas-berkas yang masuk di dalam pengajuan kredit salah satunya SKU dari desa.
“Kami belum bisa memastikan, tapi indikasinya tadi mengarah kesana. Karena yang dipertanyakan prosesnya, juga diperiksa syarat mengajukan kredit,” terangnya.
Saiful menambahkan, bahwa dalam kasus tersebut diduga ada keterlibatan pihak bank Jatim.
” Oknum karyawan Bank Jatim juga membantu meyakinkan para korban bahwa uang yang dicairkan tersebut adalah bonus yang diberikan kepada RAZ,” pungkasnya.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bondowoso, Adi Harsanto, mengatakan, pihaknya menindaklanjuti laporan sari enam pemuda ini. Karena itulah, dilakukan undangan untuk meminta keterangan pelapor.
“Ita kami kemarin koordinasi dengab penasehat hukum untuk minta keterangan pada pelapor,” pungkasnya.