web tracker
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Lakukan Penganiayaan, Warga Wonosari Bondowoso Dibekuk Polisi

Bondowoso, BULETIN.CO.ID – AGS (26) warga Desa Lombok Wetan Wonosari Bondowoso, Senin (25/7/2022) berhasil ditangkap dan diamankan Jajaran Satreskrim Polres Bondowoso, penangkapan terhadap AGS ini setelah Sugianto warga Desa Sumbergading Kecamatan Sumberwringin Bondowoso melaporkan AGS kepada polisi atas penganiayaan yang dilakukan terhadapnya.

Menurut Kasatreskrim Polres Bondowoso AKP. Agus Purnomo, peristiwa penganiayaan ini sendiri terjadi pada 9 Juni lalu disalah satu rumah warga yang ada di Desa Jebung Kecamatan Tlogosari Bondowoso, dimana saat itu pelaku mendatangi korban dan melakukan penganiayaan.

Baca Juga:  Polres Bondowoso Tangkap Pembobol Brankas Gudang Tembakau Tamanan

“Peristiwanya satu bulan lebih, saat itu pelaku mendatangi korban yang sedang bertamu di rumah warga di Desa Jebung, saat bertemu korban, keduanya terlibat cekcok dan pelaku melakukan pemukulan terhadap korban dengan tangan kosong, akibat dari kejadian ini, korban mengalami luka memar di wajah dan mulutnya, dan melapor ke polisi,” ujar Kasatreskrim.

Atas laporan inilah, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dirumahnya saat yang bersangkutan pulang setelah melarikan diri.

Baca Juga:  Dinilai Radius Tempuh Cukup Jauh, Pembentukan Polres Padang Lawas Utara Mesti Dikebut

“Pelaku sempat melarikan diri usai melakukan penganiayaan, namun saat anggota kami melihat pelaku dirumahnya, kami langsung mengamankannya,” beber Kasatreskrim.

Baca Juga:  Tanamkan Disiplin Dan Karakter, Babinsa Koramil 0822/01 Bondowoso Latihkan PBB

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman 8 tahun penjara. (Mis)

Share: