Politik

Langgar Aturan Partai, Lima DPC Partai Nasdem di Ganti

×

Langgar Aturan Partai, Lima DPC Partai Nasdem di Ganti

Sebarkan artikel ini

Indramayu, BULETIN.CO.ID – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Nasdem dari lima Kecamatan secara resmi dilantik, kelima DPC yang dilantik yaitu, DPC Kecamatan Sindang, Lelea, Kroya, Gabuswetan dan DPC kecamatan Bongas. Pelantikan berlangsung di kantor DPD Partai Nasdem Indramayu, sabtu (28/1/2023).

Kelima ketua DPC yang dilantik itu menggantikan ketua lama yang sebelumnya sudah diberhentikan karena dianggap telah melanggar aturan partai.

“Pelantikan lima DPC ini merupakan PAW, karena pengurus sebelumnya dinilai telah melanggar aturan partai dengan mendukung Ruyanto anggota DPRD Kabupaten Indramayu dari fraksi nasdem yang telah diberhentikan oleh DPP partai nasdem, Serta ikut dalam acara reses Ruyanto yang bukan dapilnya, padahal sudah diberi arahan namun tidak mentaatinya,” kata ketua DPD Partai Nasden Indramayu H.Y. Husen Ibrahim.

BACA JUGA :
Patut Dicontoh, Merasa Tidak Berhak Pria Ini Mengundurkan Diri Sebagai Penerima Bansos

H. Ibrahim mengajak kepada kelima ketua DPC yang baru dilantik, untuk selalu berkoordiansi satu dengan yang lainnya agar komunikasi antar DPC selalu terjaga.

BACA JUGA :
Jaga Kearifan Lokal, Pemdes Tugu Gelar Tradisi Ngarot

“Kepada kelima DPC yang baru dilantik agar selalu jalin komunikasi, kerja semangat dan pantang menyerah, rangkul masyarakat serta jaga kesolidan antar sesama anggota Partai Nasdem,” ujarnya.

Sementara, salah satu ketua DPC yang baru dilantik Wirnanto mengucapkan terima kasih kepada DPD Partai Nasdem khususnya H. Ibrahim selaku ketua DPD Nasdem Indramayu yang telah memberi amanat serta kepercayaan kepada dirinya untuk mengemban tugas sebagai ketua DPC Nasden Kecamatan Sindang. Ia siap mengemban tugas untuk melanjutkan kepemimpinan dari ketua sebelumnya dan akan terus berjuang untuk memajukan Partai Nasdem di Kabupaten Indramayu khususnya di Kecamatan Sindang, tandasnya. (Dais)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.