Scroll untuk baca artikel
Kriminal

Lawan Saat Ditangkap, Residivis Curanmor di Malang Dilumpuhkan Polisi

×

Lawan Saat Ditangkap, Residivis Curanmor di Malang Dilumpuhkan Polisi

Sebarkan artikel ini
Malang
Para pelaku saat digelandang Pihak Kepolisian.

Malang, BULETIN.CO.ID – Aksi pencurian sepeda motor di kawasan Bululawang, Kabupaten Malang, berakhir dengan timah panas. Seorang pria berinisial TS (37), warga Kecamatan Tumpang, dilumpuhkan polisi setelah berusaha kabur dan melawan saat ditangkap.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Oktober 2025 di Perumahan Pinang Garden, Desa Wandanpuro, Kecamatan Bululawang. Saat itu, korban yang sedang membersihkan rumah memarkir sepeda motor Honda Vario di depan rumah dalam kondisi terkunci stang. Tak berselang lama, motor tersebut raib.

“Korban sempat mencari di sekitar lokasi, namun tidak menemukan motornya. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bululawang,” ujar Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar, Sabtu (8/11/2025).

BACA JUGA :
Polres Batu Terjunkan Tim Vaksinator Cegah Penyebaran Wabah PMK

Berdasarkan laporan dan rekaman CCTV di sekitar lokasi, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. Unit Reskrim Polsek Bululawang bekerja sama dengan Satreskrim Polres Malang kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap TS di wilayah Kecamatan Tumpang.

Namun, saat hendak diamankan, TS justru melawan dan berusaha kabur. Petugas pun memberikan tindakan tegas terukur yang mengenai bagian kaki pelaku.

BACA JUGA :
Polres Malang Tangkap Basah Pelaku Penarik Tiket Wisata Hingga 70rb

“Tersangka melawan saat akan diamankan dan mencoba kabur. Karena membahayakan keselamatan petugas, dilakukan tindakan tegas dan terukur yang mengenai kaki,” jelas Bambang.

Dari hasil penyelidikan, TS diketahui merupakan residivis kasus pencurian dan juga pernah terlibat penyalahgunaan narkoba. Polisi menyita satu unit motor hasil curian beserta sejumlah barang bukti lainnya.

“Pelaku ini residivis. Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. Tidak ada ruang bagi pelaku kriminal di wilayah hukum Polres Malang,” tegas Bambang.

BACA JUGA :
Polres Malang Bekuk Pengedar Pil Ekstas Senilai 500 Juta Rupiah 

Penangkapan TS ini menjadi bagian dari Operasi Sikat Semeru 2025, di mana Polres Malang berhasil mengungkap 186 kasus dan menangkap 54 tersangka dari berbagai tindak pidana. Operasi ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam menekan angka kejahatan 3C (pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor) di wilayah Kabupaten Malang.

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.