Bondowoso, BULETIN.CO.ID – LBH Abu Nawas membuat permohonan Pra Peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso. Dilayangkan pada 4 Juli 2022, Nomer Perkara 02/PID.PRA/2022/PN.BDW
Pra Peradilan itu ditujukan terhadap kasus yang dialami Siti Nurkholifah, warga kelahiran Bondowoso yang tinggal di Jalan Bumi Raya Duren Sawit, Jakarta Timur.
“Ini sidang pra peradilan, karena termohon meminta untuk dicabut dan mobil klien saya dikembalikan, ternyata betul dikembalikan utuh. Sebagai komitmen saya, praperadilan saya cabut,” terang Nurul Jamal Habaib, Ketua LBH Abu Nawas, Bondowoso.
Dijelaskan, yang di praperadilankan adalah kasus yang ditangani Kepala Unit IV Subdit I Direktorat Reserse Narkoba, Polda Jatim.
“Praperadilan jangan dipandang sebagai ekspresi antipati terhadap personil ataupun institusi POLRI, akan tetapi permohonan Praperadilan ini secara substansial patut dipandang sebagai bentuk kecintaan warga Negara terhadap Intitusi POLRI dan lembaga Praperadilan dipakai sebagai sarana korektif dan menguji kinerja Instansi POLRI dalam melakukan tindakan atau perbuatan hukum sebagaimana ditentukan dalam undang-undang,” terang Nurul Jamah Habaib yang dikenal juga NJH Abu Nawas Bondowoso.
Terkait kliennya, kata NJH, berawal dari adanya penangkapan kasus Narkoba di Bondowoso.
Saat itu mobil tersebut dititipkan kepada saudaranya bernama Aburahum di Dusun Sentong, Desa Sukowiryo, Bondowoso.
Dan pada Kamis 16 Juli 2022, mobil tersebut beserta STNK diambil secara paksa dengan daki disita dengan cara yang tidak sah menurut hukum oleh polisi.
“Yang pada pengakuannya mengaku Kepolisian Daerah Jawa Timur dan mengaku sedang melakukan penangkapan tersangka tindak pidana Narkotika yang sedang menjadi DPO dan dicurigai sedang berada di Kota Bondowoso,” tegasnya.
Akhirnya diajukan praperadilan, dan ternyata mobil tersebut dikembalikan.(Red)