Scroll untuk baca artikel
Berita

LKBH PGRI Bondowoso Soroti Sanksi Kepala Sekolah Pelaku Amoral: Tetap Menjabat, Dinas Pendidikan Dinilai Tutup Mata

×

LKBH PGRI Bondowoso Soroti Sanksi Kepala Sekolah Pelaku Amoral: Tetap Menjabat, Dinas Pendidikan Dinilai Tutup Mata

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi perselingkuhan ASN

Bondowoso, BULETIN.CO.ID – Keputusan pemerintah daerah yang hanya menjatuhkan sanksi disiplin sedang kepada seorang oknum kepala sekolah di Kecamatan Curahdami yang terlibat kasus dugaan perbuatan amoral menuai kritik keras dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Bondowoso.

‎Ketua LKBH PGRI Bondowoso, Miftah, menilai putusan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan dan justru berpotensi mencoreng citra pemerintahan daerah karena kepala sekolah yang telah dijatuhi hukuman disiplin sedang masih tetap menduduki jabatannya.

‎”Ini menjadi pertanyaan besar di tengah masyarakat. Seorang kepala sekolah yang sudah terbukti dijatuhi sanksi disiplin sedang justru tidak dicopot dari jabatannya. Padahal aturan sudah sangat jelas,” kata Miftah.

‎Ia mengacu pada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 Pasal 28 Ayat (2) huruf c yang mengatur bahwa kepala sekolah dapat diberhentikan dari tugasnya apabila melakukan pelanggaran disiplin sedang maupun berat.

‎Menurutnya, terdapat kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut. Sebab, pada kasus lain yang dinilai memiliki karakteristik serupa, pejabat yang dijatuhi hukuman disiplin sedang tidak hanya mengalami penurunan pangkat, tetapi juga dicopot dari jabatan dan dimutasi.

‎”Ini yang membuat publik bertanya-tanya. Kasus yang dianggap lebih berat justru berakhir dengan sanksi yang lebih ringan. Ada kesan standar penegakan disiplin tidak diterapkan secara konsisten,” ujarnya.

‎Miftah juga mempertanyakan rekomendasi yang dihasilkan Tim 7 yang menangani kasus tersebut. Bahkan, ia menyebut rekomendasi itu layak dievaluasi karena dinilai tidak mencerminkan profesionalitas dan rasa keadilan.

‎”Kalau memang rekomendasinya seperti ini, publik berhak mempertanyakan proses dan pertimbangannya. Kami menilai ada indikasi yang perlu diklarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan negatif di masyarakat,” tegasnya.

‎Sorotan juga diarahkan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bondowoso. Menurut Miftah, penjelasan yang diberikan pihak terkait saat dimintai klarifikasi dinilai belum memberikan jawaban yang terang mengenai dasar pertimbangan tidak dicopotnya kepala sekolah tersebut.

‎Sementara itu, Ketua Tim 7 yang dikonfirmasi terkait keputusan tersebut disebut mengaku tidak mengetahui secara rinci hasil akhir yang dituangkan dalam surat keputusan.

‎Kondisi tersebut semakin memunculkan tanda tanya mengenai proses pengambilan keputusan yang berujung pada tetap dipertahankannya oknum kepala sekolah tersebut di kursi jabatan.

‎LKBH PGRI Bondowoso mendesak pemerintah daerah untuk meninjau ulang keputusan tersebut demi menjaga marwah dunia pendidikan dan menghindari kesan adanya perlakuan tebang pilih dalam penegakan disiplin aparatur.

‎”Jangan sampai keputusan ini mencederai kepercayaan publik. Dunia pendidikan harus menjadi contoh penegakan etika dan disiplin. Jika ada aturan, maka harus ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu,” pungkas Miftah.(Nang)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.
banner 400x130