Scroll untuk baca artikel
Hukum

Mediasi Sengketa Lahan Kantor PDIP Rembang Buntu, Perkara Segera Masuk Persidangan

×

Mediasi Sengketa Lahan Kantor PDIP Rembang Buntu, Perkara Segera Masuk Persidangan

Sebarkan artikel ini
Rembang
Sidang Keempat Resume ketiga di PN Rembang masih buntu, sehingga lanjut masuk ke persidangan. (Foto : Ridwan, 23/4/2026)

Rembang, BULETIN.CO.ID – Proses mediasi dalam perkara sengketa tanah kantor DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Rembang kembali menemui jalan buntu. Sidang keempat yang digelar di Pengadilan Negeri Rembang pada Kamis (23/4/2026) belum menghasilkan kesepakatan antara para pihak.

Perkara dengan nomor 13/Pdt.G/2026/PN Rbg ini masih berada dalam tahap mediasi yang dipimpin mediator Sukmandari Putri, S.H., M.H. Namun, ketidakhadiran salah satu pihak penggugat kembali menjadi kendala utama dalam proses perundingan.

Ketua DPC PDIP Kabupaten Rembang, Ridwan, menegaskan bahwa upaya mediasi sulit berjalan efektif apabila para pihak tidak hadir secara lengkap. Ia menyebut, sejak awal proses mediasi hingga pertemuan terakhir, kehadiran pihak-pihak yang berperkara tidak konsisten.

BACA JUGA :
Siswa SMA N 1 Rembang Antusias Ikuti Kegiatan Kewirausahaan

“Bagaimana mau berembug kalau pihak penggugat tidak lengkap. Mestinya kalau ingin berdamai, semua pihak harus hadir. Dari awal kami sudah menunjukkan itikad baik, tapi kondisi seperti ini membuat mediasi tidak maksimal,” ujarnya.

Ridwan menambahkan, apabila mediasi tidak dapat dilanjutkan secara efektif, pihaknya berharap perkara segera dilanjutkan ke pokok persidangan untuk mendapatkan kepastian hukum.

BACA JUGA :
Sejarah Baru Pendidikan Rembang! SMK YPI Luncurkan KKO Swasta Pertama, Ridwan Siap Cetak Atlet Hingga Timnas

Di sisi lain, kuasa hukum penggugat, Slamet Widodo, S.H., M.H., yang akrab disapa Mr. Bob, menyatakan bahwa hasil mediasi hari ini telah mencapai titik deadlock. Menurutnya, persoalan kehadiran prinsipal kedua bukan menjadi substansi utama sengketa.

“Intinya hari ini deadlock. Kami sudah berkoordinasi dengan prinsipal dan sepakat agar perkara ini segera dinaikkan ke tahap persidangan,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa dalam sidang perdata, kekuatan utama terletak pada data dan bukti yang dimiliki masing-masing pihak, bukan sekadar klaim atau opini.

BACA JUGA :
‎Polres Rembang 'Menghilang' di Sidang Sengketa Lahan PDIP, Hakim Terpaksa Tunda! Ada Apa?

“Dalam persidangan nanti, kami akan menyajikan data yang kami miliki. Harapannya, proses hukum berjalan objektif dan bisa memberikan putusan yang adil,” tambahnya.

Dengan kondisi mediasi yang tidak mencapai kesepakatan, para pihak kini menunggu jadwal sidang lanjutan untuk memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara. Sengketa ini pun diperkirakan akan berlanjut ke proses pembuktian di persidangan.

Reporter: Ridwan

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.
banner 400x130