Kriminal

Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Jambret Asal Maesan Bondowoso Ditembak Polisi

×

Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Jambret Asal Maesan Bondowoso Ditembak Polisi

Sebarkan artikel ini

Bondowoso, BULETIN.CO.ID – Satreskrim Polres Bondowoso berhasil mengamankan Pelaku Jambret asal Desa Gunung Sari Kecamatan Maesan, Bondowoso.

Muhammad Irvan, Seorang buruh harian lepas ini terpaksa harus dilumpuhkan dengan timah panas dibagian kaki lantaran melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.

Tersangka ditangkap pada Kamis, 20 Juli 2023 sekitar pukul 18.30 WIB di pinggir jalan Desa Purnama Kecamatan.

“Karena pelaku melakukan perlawanan terpaksa kami lakukan tindakan,” kata Kapolres Bondowoso AKBP Bimo saat press release di Kantor Polres Bondowoso, Senin (24/7/2023).

BACA JUGA :
Polsek Parongil Gelar Quick Wins Presisi di Kantor Desa Parongil

Kapolres Bimo mengungkapkan jika tersangka kerap menggencarkan aksinya pada ibu-ibu yang sedang berkendara sendirian. Harta yang dirampok berupa Handphone dan benda berharga lainnya.

Berdasarkan laporan dari masyarakat, tersangka kerap menggencarkan aksi merampas harta berharga para ibu-ibu pengendara motor di empat Kecamatan, yakni Kecamatan Curahdami, Tamanan, Maesan dan Grujugan.

Untuk mengantisipasi agar aksi penjabretan tak mudah diketahui massa, pelaku hanya beraksi saat waktu malam tiba. Caranya dengan membuntuti lalu memberhentikan pengendara dengan memepet kendaraan korban, di saat itulah tersangka kemudian mengambil harta milik korban secara paksa dengan disertai ucapan ancaman.

BACA JUGA :
Kapolres Situbondo, Ajak Tahanan Lebih Dekat Kepada Tuhan Melalui Kegiatan Pembinaan Rohani

“Menghentikan korban dengan cara memepet dan mengambil secara paksa barang yang dimiliki korban sehingga terjadi tarik menarik disertai dengan nada
gertakan kepada korban, setelah berhasil mengambil tersangka langsung melarikan diri,” terang Kapolres Bimo.

BACA JUGA :
Kasus Korupsi Alsintan, Kajari Bondowoso Sebut Tidak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru

Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor serta barang berharga hasil rampokan berupa 3 unit HP, satu sepeda motor dan satu buah kunci sepeda motor.

Tersangka yang kini mendekam di Mapolres Bondowoso terancam Pasal 365 Ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Nang)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.