Bogor, LENSANUSANTARA.CO.ID –
Di Duga cabuli Seorang ibu rumah tangga, Pria berinisial MI warga Kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor Di tangkap Satreskrim Polres Bogor.
Petualangan MI yang mengaku sudah 15 tahun menjalani profesi sebagai dukun, harus berakhir di tangan aparat Satuan Reskrim Polres Bogor. Dukun cabul berusia 35 tahun itu ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap seorang IRT berinisial SR (32).
Korban SR yang melaporkan dugaan pencabulan kepada Satreskrim Polres Bogor itu merupakan seorang IRT. Korban merasa tertipu atas akal bulus tersangka MI, yang mengaku bisa mengobati kesurupan.
“Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bogor berhasil menangkap pelaku kekerasan seksual. Korbannya ada tiga orang yang merupakan perempuan berusia dewasa,” ucap Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Senin (6/6/22).
AKBP Iman Imanuddin menjelaskan, akibat perbuatannya, tersangka MI dijerat dengan pasal 4 huruf b juncto pasal 6 huruf c Undang-Undang nomor 12 Tahun 2022 tentang penghapusan kekerasan seksual.
“Akibat ulahnya, tersangka MI yang sehari-hari bekerja sebagai Satpam di sebuah perumahan di Kota Tangerang Selatan terancam hukuman pidana penjara, maksimal selama 12 tahun,” jelas Iman Imanudin.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo D.C Tarigan menyatakan penangkapan dilakukan di rumah pelaku di kawasan Gunung Sindur.
“Setelah kami menerima laporan dan menemukan bukti yang cukup, akhirnya tersangka MI kami tangkap di rumahnya,” singkatnya.(Moel)