Kriminal

Mengaku Sakti, Warga Desa Jebung Kidul Bondowoso Berhasil Tipu Puluhan Juta

×

Mengaku Sakti, Warga Desa Jebung Kidul Bondowoso Berhasil Tipu Puluhan Juta

Sebarkan artikel ini

Bondowoso, BULETIN.CO.ID – Pelaku penipuan yang mengaku dapat menggandakan uang diamankan Satreskrim Polres Bondowoso.

Pria inisial H yang berlamat di Desa Jebung Kidul Kecamatan Tlogosari ini tak hanya mengaku dapat menggadakan uang, namun ia juga mengaku sebagai Kiai.

Saat menemui calon korbannya, H menggunakan jubah, sorban dan sejumlah aksesoris layaknya seorang kiai.

H memulai aksinya dengan meyakinkan korban, bahwa dirinya bisa mengadakan uang berkali-kali lipat.

Salah satu korbannya adalah Suyadi, warga Desa Kertagenah Tenga Kecamatan Kadur Kabupaten Pamekasan Madura.

Suyadi mengetahui informasi tentang kesakitan H dari temannya. Tergiur dengan cerita kesaktian tersangka, korban langsung menemui H di kediamannya di Bondowoso.

BACA JUGA :
Diduga Tak Terima Tempat Usahanya Ditutup, Oknum Pensiunan TNI Rusak Kediaman Kasat Pol PP Bondowoso

Kapolres AKBP Bimo Ariyanto melalui KBO Satreskrim Polres Bondowoso, Ipda Nurdin menjelaskan, penipuan dengan korban Suyadi terjadi pada Februari 2022 lalu.

Saat korban mendatangi rumahnya, H berpenampilan layaknya seorang kiai. Pada calon korbannya dia menjanjikan akan membuat uang korban berlipat ganda.

Tersangka mengaku bisa merubah uang pecahan Rp 2000 menjadi Rp 100 ribu.

Kemudian korban yang percaya dengan bualan H langsung menyediakan uang Rp 40 juta dalam pecahan Rp 2000.

Uang tersebut dimaksukka ke dalam dua koper besar merek Polo.

Namun H menyebutkan sejumlah syarat dan ritual tertentu agar uang pecahan Rp 2000 bisa berubah jadi Rp 100 ribu.

BACA JUGA :
Kecamatan Tegalampel Peringkat ke-Tiga Penghargaan SKK 2024 di Pendopo Bupati Bondowoso

“Kemudian tersangka mengajarkan doa-doa untuk mengadakan uang itu,” kata diadia saat pres rilis, Rabu (22/11/2023).

Tidak cukup samapai di situ, tersangka juga meminta tongkol jagung yang baris bulirnya berjumlah 11 baris.

Tentu korban kesulitan bahkan tidak mungkin menemukan jagung dengan kriteria dimaksud.

Selanjutnya H mengaku punya persediaan jagung dengan baris bulir berjumlah 11.

Tetapi korban harus menebusnya dengan sejumlah uang. H meminta tebusan Rp 10 hingga Rp 20 juta.

Sayangnya, selang beberapa lama, tersangka tidak memenuhi janjinya. Padahal korban mengalami kerugian hingga Rp 46 juta. Sementara uang itu sudah digunakan untuk kehidupan sehari-hari oleh tersangka.

BACA JUGA :
Fraksi Amanat Gerindra Sebut Turunnya PAD Bondowoso Karena OPD Kurang Maksimal

Merasa tertipu, korban melaporkan dugaan penipuan itu ke Satreskrim Polres Bondowoso.

“Kami kemudian melakukan penangkapan tersangka di rumahnya pada tanggal 25 September 2023,” kata dia.

Sebenarnya kata dia, H sudah lama melakukan aksi serupa. Namun yang dilaporkan baru satu kasus ini.

Pasal yang dikenakan pada tersangka H yakni pasal 378 sub 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (Nang)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.