Scroll untuk baca artikel
Berita

Menjamurnya Bangunan di Atas Sepadan Sungai Milik PUBMSDA Jember Disorot Warga

×

Menjamurnya Bangunan di Atas Sepadan Sungai Milik PUBMSDA Jember Disorot Warga

Sebarkan artikel ini
Proses pembangunan permanen di sepadan sungai PUBMSDA wilayah Pengamat Bangsalsari.

Jember, BULETIN.CO.ID – Munculnya salah satu bangunan permanen di sepadan sungai milik PUBMSDA Kabupaten Jember wilayah Pengamat Bangsalsari di Desa Sukorejo Kecamatan Bangsalsari menjadi perhatian masyarakat.

Pasalnya proses pembangun permanen berukuran sekira panjang  5 meter dengan lebar 3 meter yang berjarak dua meter dari badan sungai tersebut diduga tanpa mengantongi izin dari dinas terkait.

BACA JUGA :
Gus Fawait Tilik RSD Balung, Meminta Pelayanan Terbaik Bagi Masyarakat Jember

Tak hanya itu di area sepanjang sepadan sungai tersebut juga banyak muncul bangunan permanen dan semi permanen.

“Bangunan permanen ini harus segera ditertipkan oleh juru pengairan, karena diduga tidak mengantongi izin,” terang RI (43) warga Kecamatan Bangsalsari.

“Atau bisa juga pendirian bangunan oleh warga ini atas seizin juru atau dinas terkait, gak mungkin warga berani mendirikan bangunan tanpa seizin pihak juru,” katanya.

BACA JUGA :
Diduga Tanahnya Diserobot, Warga Kaliwining Jember Lapor Polisi 

Guna mencari kebenaran informasi tersebut media ini menghubungi Pengamat PUBMSDA Wilayah Bangsalsari melalui Juru wilayah Desa Sukorejo Rudiawan lewat sambungan telepon WhatsApp. Rabu(09/04/2025) sayangnya yang bersangkutan saat dikomfirmasi belum bisa memberikan keterangan.

BACA JUGA :
Hari Jadi Ke-58, Kacab Bulog Jember: Bulog Garda Terdepan Mendukung Swasembada Pangan Nasional

Sedangkan untuk pemanfaatan sungai dan sepadan sungai sendiri pemerintah melalui Mentri Pekerjaan Umum Republik Indonesia sudah mengaturnya lewat Permen Nomor : 63/PRT/1993 tentang Garis Sepadan Sungai, Daerah Manfaat Sungai, Daerah Penguasaan Sungai dan Bekas Sungai.

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.
banner 300x250