Situbondo, BULETIN.CO.ID – Minimnya pengetahuan dan pemahaman tentang rekrutmen bagi penyandang disabilitas menjadi salahsatu alasan perusahaan di Situbondo enggan memperkerjakannya, meskipun ada aturan tegas dari pemerintah.
Pemerintah terus melakukan upaya agar penyandang disabilitas terserap sebagai pegawai. Hal itu mengacu pada Undang-Undang (UU) nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, perusahaan swasta wajib menyerap penyandang disabilitas sebanyak satu persen dari total karyawan dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebanyak dua persen.
Untuk itu, Pelopor Peduli Disabilitas Situbondo (PPDIS) bersama Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Ketenagakerjaan Situbondo terus melalukan komunikasi sekaligus sosialisasi tentang pemahaman kepada beberapa stakeholder, sehingga para difabel mendapatkan haknya untuk bisa bekerja dan terserap menjadi pegawai.
Hal itu diungkap dalam Forum Group Discussion (FGD) bersama stakeholder serta uji publik terkait buku pedoman dan poster layanan disabilitas bidang ketenagakerjaan, di ruang Baluran, kantor Pemkab Situbondo, Senin (28/8/2023).
Pembina PPDIS Marlutfi Yoandinas mengatakan jika pelaksanaan giat FGD dan uji publik buku pedoman serta poster layanan, merupakan langkah lanjutan dari hasil pertemuan acara temu inklusi nasional ke-5 yang terselenggara di Ponpes Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo beberapa waktu lalu.
Dalam pertemuan ini, untuk menyebar luaskan informasi terkait hak-hak difabel dalam bekerja. Nantinya diharapkan ada kemudahan dan pemahaman, setelah adanya buku pedoman yang masih dalam uji publik dan sedang didiskusikan guna mendapatkan masukan atau saran dari beberapa stakeholder. Seperti pemerintah melalui Dinas Ketenagakerjaan, perusahaan, penyedia pelatihan kerja dan dari rekan difabel sendiri
” ya nantinya kita Harapkan dengan adanya buku pedoman ini, bisa memberikan pemahaman kepada stakeholder terkait. Jadi di buku tersebut ada pedoman panduannya, mulai dari proses rekrutmen dan membuat poster layanan disabilitas, ada sekitar 14 perusahaan di Kabupaten Situbondo yang sudah melakukan praktik baik penerimaan kerja terhadap difabel.” ucapnya.(Sugeng)