Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – seorang wanita Asal Mnela Petu NTT. Akhirnya ditangkap oleh Unit PPA (Perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polrestabes Surabaya setelah diketahui membuang bayinya sendiri yang baru dilahirkan.
Bayi perempuan itu dibuang oleh Sefrina Alle (21) tahun di sebelah rumah majikannya tepatnya di Jalan Dharmahusada Indah Utara VIII / U 6 Surabaya. Pada. Minggu 28 Agustus 2022 sekira pukul 20.00 wib.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan bayi yang di buang ibunya itu diketahui hasil hubungan gelap dengan pacarnya yang juga warga NTT. Pada, Jumat 26 Agustus 2022 sekira pukul 22.00 wib, Pelaku mengeluh sakit perut mules seperti ingin buang air besar. namun tidak bisa,
“keesokannya. pada, hari sabtu 27 agustus 2022 sekira jam 07.00 Wib. Ibu muda itu hendak mencuci pakaian kotornya dari lantai 1 naik ke lantai 3 dan tiba-tiba perutnya terasa sakit tidak bisa ditahan sehingga Tersangka melahirkan bayi perempuan tanpa ada orang yang membantunya.” Jelas Mirzal Maulana, Kamis (01/09/2022).
Bayi yang dilahirkan itu. lanjut Mirzal Maulana, kemudian oleh pelaku itu diletakan di bawah genteng tanpa diberi alas pakaian, sejak diletakan dan dibiarkan dibawah genteng, pelaku sama sekali tidak menenggok keadaan bayi tersebut, juga tidak diberi ASI.
“Bayi tak berdosa itu lalu di temukan oleh majikan. pelaku, setelah bayi itu diketahui menangis dengan histris. Sehingga JM (majikan) pelaku. Kemudian melaporkan ke Polsek setempat dan menghubungi Ambulance untuk mengevakuasi kerumah sakit guna pertolongan awal.” Ungkapnya.
Masih kata Mirzal, setelah ada laporan tentang adanya bayi yang dibuang. Anggota yang di Pimpin oleh Kanit PPA AKP Wardi Waluyo langsung melakukan penyelidikan serta meminta keterangan para saksi sehingga pelakunya berhasil ditangkapnya.
Dari tersangka. Petugas juga menyita barang bukti berupa 1.buah keset kaki warna putih yg masih bernoda darah,1 buah keset kaki warna ungu yg masih bernoda darah, 1 buah keset kaki warna coklat yg masih bernoda darah,1 buah sprei warna merah motif bunga2 ada bercak darah.” Tambahnya.
Mirzal mengatakan tersangka kini berikut barang buktinya sudah di bawa dan di amankan ke Polrestabes Surabaya guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut dan menjebloskan dia kedalam penjara.
“Tersangka juga akan di jerat dengan Pasal 44 ayat 2 UU RI No 23 Th 2004 tentang PKDRT dan atau Pasal 80 ayat 2 UU RI No 35 Th 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 306 KUHP.” Pungkasnya.
Reporter: Pan