Scroll untuk baca artikel
Nasional

Momen Ibadah Paskah Bersama Kementerian ATR/BPN, Wamen Ossy Sampaikan Pentingnya Memberi Kepastian Hukum bagi Rumah Ibadah

×

Momen Ibadah Paskah Bersama Kementerian ATR/BPN, Wamen Ossy Sampaikan Pentingnya Memberi Kepastian Hukum bagi Rumah Ibadah

Sebarkan artikel ini

Semarang, BULETIN.CO.ID – Dalam semangat perayaan Hari Raya Paskah 2025, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menegaskan kembali komitmennya untuk mempercepat sertipikasi tanah rumah ibadah di Indonesia. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya strategis Kementerian ATR/BPN dalam menjamin kepastian hukum dan mencegah konflik agraria yang kerap melibatkan aset keagamaan.

Ia menyatakan bahwa kehadiran negara dalam penyelesaian status tanah rumah ibadah adalah bagian dari tanggung jawab konstitusional. “Negara harus hadir memberikan kepastian hukum atas tanah rumah ibadah, agar tidak ada lagi ruang-ruang ibadah yang terancam karena status hukum tanahnya belum jelas,” kata Wamen Ossy saat pelaksanaan Ibadah Paskah Bersama Kementerian ATR/BPN, di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Jawa Tengah, Rabu (30/04/2025).

BACA JUGA :
Kementerian ATR/BPN Tuai Berbagai Apresiasi dalam Rapat Kerja Bersama Komisi II DPR RI

Menurutnya, kebijakan ini bukan sekadar administratif, melainkan bagian dari perlindungan terhadap hak beragama dan kehidupan sosial yang harmonis. “Setiap rumah ibadah yang belum bersertipikat adalah potensi konflik. Kita ingin menghapus potensi itu dengan kerja nyata, bukan hanya janji,” ujar Wamen Ossy.

BACA JUGA :
Dorong Transformasi Birokrasi, Kementerian ATR/BPN Fokus Capai SAKIP Predikat A

Senada dengan hal itu, Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah, Lampri, mengingatkan bahwa insan pertanahan dipanggil untuk bertugas melayani masyarakat. “Kita dipanggil tidak sekadar untuk bekerja menyelesaikan tugas, tapi lebih dari itu, kita melayani dengan hati, mengutamakan keadilan dan keterbukaan,” tegasnya.

Program sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah sendiri saat ini menjadi bagian dari 28 program strategis pertanahan di Provinsi Jawa Tengah. Program ini telah didukung dengan pembukaan loket layanan khusus di seluruh Kantor Pertanahan. Langkah ini diharapkan memudahkan masyarakat dan lembaga keagamaan dalam memperoleh sertipikat secara cepat, transparan, dan tanpa diskriminasi.

BACA JUGA :
Penuh Haru, Menteri AHY Persembahkan Gelar Doktor untuk Almarhumah Ibu Ani Yudhoyono

Mendampingi Wamen ATR/Waka BPN pada kesempatan ini, Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan, Budi Situmorang; sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN; dan Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Jawa Tengah. (Andi Hakim Nasution)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.