Kriminal

Nasib Sial Bandar Judi Dadu di Malang Tertangkap Polisi, Begisi Kronologinya

×

Nasib Sial Bandar Judi Dadu di Malang Tertangkap Polisi, Begisi Kronologinya

Sebarkan artikel ini
Malang
Foto : Tersangka pasrah saat diamankan di Polsek Lawang, Malang.

Malang, BULETIN.CO.ID – Sial, KA (44) warga Kecamatan Lawang, Malang, Jawa Timur tertangkap polisi saat dirinya sedang menggelar judi di Desa Sidoluhur pada Minggu (03/11/2024) malam.

Kapolres Malang melalaui KasiHumas, AKP Posen Dadang Marianto menjelaskan kronologi penangkapan tersangka berawal dari aduan warga sekitar yang merasa resah dengan adanya judi dadu tersebut.

Saat itu, KA sedang asyik menjadi bandar judi dan menggelar permainan dadu dengan rekan-rekannya. Namun saat polisi tiba di lokasi hanya dirinya yang tertangkap sedangkan yang lain berhasil melarikan diri.

“Petugas melakukan pengungkapan tindak pidana perjudian jenis judi dadu. Ada satu orang yang diamankan diduga sebagai bandar judi,” ucap Dadang setelah di konfirmasi pada Jum’at (8/11/2024).

BACA JUGA :
Kasus Curanmor di Malang Terungkap, Polisi Ringkus Tiga Pelaku

“Begitu mengetahui kedatangan polisi, sejumlah pemain yang berada di tempat perjudian langsung berhamburan dan berusaha melarikan diri. Namun petugas berhasil mengamankan KA beserta barang bukti,” ungkapnya. 

Atas penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa seperangkat peralatan judi dadu, uang tunai sebesar Rp 353 ribu, serta sejumlah lampu penerangan yang digunakan untuk mendukung kegiatan perjudian tersebut yang berlangsung pada malam hari.

BACA JUGA :
Dr. Umar Usman Dengarkan Keluh Kesah Pelaku UKM di Singosari Malang

Lebih lanjut Dadang menerangkan, modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah dengan mengabarkan lokasi perjudian kepada pemain melalui telepon dan informasi dari mulut ke mulut. Lokasi perjudian tersebut diketahui telah beroperasi selama seminggu terakhir dengan hari operasional pada hari Sabtu dan Minggu malam.

“Perputaran uang di lokasi tersebut bisa mencapai jutaan rupiah dalam semalam,” lanjutnya. 

Atas perbuatannya, KA kini telah ditahan di Polsek Lawang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka akan dekenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan pidana penjara maksimal 10 tahun.

BACA JUGA :
Sertijab Para Pejabat Teras Divif 2 Kostrad

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari segala bentuk aktivitas perjudian demi menjaga dan keamanan masyarakat. Polres Malang menegaskan bahwa segala bentuk perjudian adalah tindakan melanggar hukum yang dapat membawa dampak negatif bagi individu, keluarga, dan lingkungan sekitar.

“Perjudian tidak hanya merugikan pelaku, tetapi juga merusak ketentraman lingkungan dan berdampak buruk pada ekonomi keluarga. Kami mengimbau masyarakat untuk menghentikan perjudian dalam bentuk apapun,” pungkasnya.

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.