Bondowoso, BULETIN.CO.ID – Dalam memperangi kasus obat-obatan terlarang/Narkotika yang ada di kalangan masyarakat, pihak Polri bekerja keras untuk mengusut tuntas para pelaku yang melakukan tindak pidana dengan mengedarkan Narkotika.
Seperti yang telah dilakukan oleh Sat Resnarkoba Polres Bondowoso berhasil mengamankan pelaku yang diduga telah mengedarkan Pil berlogo Y di wilayah hukum Polres Bondowoso. Minggu 09/10 2022 sekitar Pukul 18.00 Wib.
Diketahui Pelaku Inisia RA (21) yang beralamatkan di Dusun Durin Rt. 15 Rw. 03 Kelurahan Curahdami Kecamatan Curahdami Kabupaten Bondowoso. Pelaku berhasil diamankan di rumahnya beserta barang bukti.
Kapolres Bondowoso AKBP. Wimboko, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Bagus Purnama menerangkan, “Pelaku RA berhasil kita amankan saat pelaku berada di rumahnya sekitar Pukul 18.00 Wib, diketahui pelaku RA telah mengedarkan sediakan farmasi berupa Pil Logo Y warna putih dengan cara menjual secara bebas kepada umum dalam bentuk ecer, isi 9 butir yang dijual dengan harga Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) dan obat tersebut tidak memiliki izin edar, “ungkap Kasat Resnarkoba.
” Barang bukti yang telah berhasil kita amankan berupa 44 (empat puluh empat) butir pil logo Y warna putih, uang tunai Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), 1 bungkus rokok Geomild 16, 1 kaleng pil warna putih, 1 unit HP merk Vivo type Y20 SG warna hitam, “jelas Kasat Resnarkoba.
“Atas perbuatan pelaku RA dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar atau tidak memenuhi standart/persyaratan keamanan, khasiat dan mutu, maka Pelaku RA kami jerat dengan Pasal 197 ayat (1) Pasal 196 ayat (1) Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009, tentang kesehatan, “pungkasnya AKP. Bagus Purnama.(Suhartono)