Binjai, BULETIN.CO.ID – Polisi amankan 2 orang pria pencuri baterai Type N150 di gudang Bus Trans Binjai milik Dinas Perhubungan. Tersangka berinisial HAN (28) dan GA (46), keduanya warga Jalan Kedondong, Lingkungan III, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat yang sudah buron 4 bulan.
Kasi Humas Polres Binjai Iptu Junaidi, mengatakan pencurian terjadi pada Sabtu (25/6/2022) lalu, di gudang pool Bus Trans Binjai, Jalan Gatot Subroto. Pasca kehilangan, pelapor atas nama M Rahmat Arta Darma dihubungi oleh Ardiansyah (saksi) dan menginformasikan bahwa pagar gudang dipenuhi minyak gemuk.
Mendengar hal itu Rahmat langsung menuju ke ke lokasi yang dimaksud.
“Setelah diperiksa, ada sebanyak 23 unit baterai bekas Type N150 dan satu buah gerenda listrik hilang dari dalam gudang,” ujar Junaidi.
Atas kejadian itu M Ramat Aria Darma melaporkan ke Polsek Binjai Barat dengan Laporan Polisi Nomor :LP/B/49/VI/2022/SPKT/Binjai Barat/Polres Binjai /Polda Sumut, Senin tanggal 27 Juni 2022.
Lalu pada Jumat, (7/10/2022), sekitar pukul 11.30 WIB, personel Polsek Binjai Barat mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku yang mencuri 23 baterai bekas type N150 milik Dinas Perhubungan.
“Mendengar informasi tersebut personel langsung bergerak, dan pada saat itu pelaku berinisial HAN sedang berada dirumah orangtuanya. Sedangkan satu pelaku lainnya berinisial GA sedang berada digubuk area pertanian,” ucap Junaidi, Kamis, (12/10/2022).
Setelah melakukan penangkapan ditempat yang berbeda, personel langsung mengamankan kedua pelaku dan membawa ke Polsek Binjai Barat.
Hasil interogasi awal kedua pelaku mengakui atas perbuatanya, telah mencuri 23 unit baterai bekas beserta satu buah gerenda listrik yang sudah dijual oleh keduanya.
Keduanya melanggar pasal 363 dari KUHPidana, dan telah diamankan untuk proses hukum lebih.(Mel)