Scroll untuk baca artikel
Kriminal

Nekat Rusak Gudang Batako, Warga Tamanan Bondowoso Diancam 9 Tahun Penjara

×

Nekat Rusak Gudang Batako, Warga Tamanan Bondowoso Diancam 9 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Bondowoso, BULETIN.CO.ID – Jajaran Unit Reskrim Polres Bondowoso, berhasil mengungkap perusakan gudang percetakan batako milik Sukarto (47) warga Desa Mengen Kecamatan Tamanan Bondowoso, 7 pelaku masing-masing Jahuri (40) warga Dusun Silogiri Desa Ketapang Kalipuro Banyuwangi, Susro (48), Resa Budiarso (24) Rudi (37) Dulla (65) Arofah (34) dan Toyo (61), ke enamnya merupakan warga warga Desa Mengen Tamanan Bondowoso.

Peristiwa ini sendiri terjadi pada 25 Januari 2022 lalu, dimana ke 7 pelaku secara bersama-sama mendatangi gudang percetakan Batako milik pelapor pada petang hari, dan melakukan perusakan, bahkan akibat dari ulah para pelaku ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp. 60 juta rupiah.

BACA JUGA :
Dispendik Bondowoso Beri Kendaraan Dinas Bagi 6 Penilik yang Bertugas di Medan Berat

“Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan terhadap para pelaku, mereka terbukti secara bersama-sama melakukan perusakan di gudang percetakan batako milik pelapor, dimana kejadian perusakan ini sendiri hanya berlangsung selama 5 menit, namun kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp. 60 juta,” ujar Kapolres Bondowoso AKBP. Wimboko SIK melalui Kasatreskrim Polres Bondowoso AKP. Agus Purnomo.

BACA JUGA :
Menuju Bondowoso Maju, Partai Gerindra Usung Bambang Soekwanto Sebagai Calon Bupati 2024

Meski perusakan yang dilakukan oleh para pelaku hanya berlangsung tidak lebih dari 5 menit, polisi menjerat pelaku dengan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana perusakan secara bersama-sama, dimana ancaman pidana dari pasal ini adalah maksimal 9 tahun. “Pelaku kami jerat dengan pasal 170 KUHP, ancaman pidananya maksimal 9 tahun,” ujar Kasatreskrim.

BACA JUGA :
Cetak Siswa Berprestasi SMK N 1 Bondowoso Raih Juara Dua Lomba Web Programing

Sedangkan dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti 10 batang bambu, 1 sak genteng yang dirusak oleh pelaku. (Mistari)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.
banner 300x250