Nasional

Oknum Hakim PN Bondowoso Diberhentikan dengan Tidak Terhormat, Ini Penyebabnya

×

Oknum Hakim PN Bondowoso Diberhentikan dengan Tidak Terhormat, Ini Penyebabnya

Sebarkan artikel ini

BULETIN.CO.ID – Memalukan, salah satu oknum Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso dipecat dan diberhentikan dengan tidak hormat kerena menerima suap. Putusan tersebut dikeluarkan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang dibentuk oleh Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).

Pria kelahiran Negeri Sirisori Serani, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku, pada 29 April 1977 tersebut berinisial “HGU” yang saat ini menempati golongan pembina IV/a.

Dilansir dari detik.com, Ketua MKH Joko Sasmito mengatakan “Demi menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat, serta perilaku hakim, MKH menyatakan bahwa Terlapor dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat,” katanya pada sidang Majelis Kehormatan Hakim pada, selasa (30/8).

BACA JUGA :
LBH Abu Nawas Gugat Pra Peradilan Polda Jatim, Akhirnya Damai di PN Bondowoso

“HGU” dipecat lantaran menjadi mafia perkara saat berdinas di Pengadilan Negeri Tarakan. Sebelumnya, ia menerima suap dengan menjanjikan memenangkan peninjauan kembali (PK), namun usahanya tersebut sia-sia karena MA menolak PK tersebut.

Disisi lain, pihak yang sebelumnya telah membayar kepada “HGU” tidak terima lalu melaporkan hal tersebut ke KY. Dari laporan itu, kemudian “HGU” diproses etik dan dipecat.

BACA JUGA :
LBH Abu Nawas Gugat Pra Peradilan Polda Jatim, Akhirnya Damai di PN Bondowoso

“Hakim “HGU” terbukti melanggar Angka 1 Butir 2.2, Angka 2 Butir 2.1 ayat (1), Angka 2 Butir 2.2 ayat (1), Angka 5 Butir 1.3., Angka 5 Butir 1.4., Angka 7 Butir 7.2 ayat (1), Angka 7 Butir 7.3.1 Surat Keputusan Bersama MA dan KY No.047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/lV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,” Jelas Joko Sasmito.

Saat menjadi hakim di PN Tarakan, “HGU” pernah menjatuhkan hukuman mati kepada salah satu gembong narkoba yang memiliki jaringan Internasional, dihadapan hakim pelaku Muhammad Irfan mengaku sudah tiga kali terlibat dalam pengiriman barang haram tersebut dari Malaysia-Tarakan.

BACA JUGA :
LBH Abu Nawas Gugat Pra Peradilan Polda Jatim, Akhirnya Damai di PN Bondowoso

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Irfan alias Irfan bin Abdullah tersebut oleh karena itu dengan pidana mati,” putus “HGU” pada 2019.(Fir)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.