Scroll untuk baca artikel
Berita

Operasi Patuh Semeru 2024, Dalam Seminggu Ribuan Pengendara Motor di Pamekasan Langgar Lalu Lintas 

×

Operasi Patuh Semeru 2024, Dalam Seminggu Ribuan Pengendara Motor di Pamekasan Langgar Lalu Lintas 

Sebarkan artikel ini
Foto : Anggota Satlantas Polres Pamekasan saat menindak pelanggar pengendara motor.

Pamekasan, BULETIN.CO.IDPolres Pamekasan menggelar Operasi Patuh Semeru 2024 mulai tanggal 15 Juli sampai 28 Juli 2024. Selama seminggu tercatat ribuan pengendara mendapat teguran dan tilang manual.

Dalam pelaksanaan operasi selama satu minggu, Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto mengungkapkan, sebanyak 309 pengendara ditilang manual dan 1.606 pelanggaran lainnya ditegur sejak operasi dimulai.

Pelanggaran terbanyak pengendara sepeda motor kata Sri yaitu 283 pengendara karena tidak menggunakan helm SNI. Selain itu, sebanyak 14 pengendara motor kena tilang karena melawan arus, 3 pengendara motor kena tilang karena berboncengan lebih dari satu, 3 pengendara motor kena tilang karena melanggar lampu Lalu Lintas dan 6 pengendara motor kena tilang karena ranmor yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai spektek.

BACA JUGA :
Program Inovasi Pemkab Pamekasan Masuk 22 Besar Nasional

“309 pelanggaran terjerat tilang secara manual, dan pelanggaran terbanyak yang ditemukan dalam operasi tersebut yakni pengendara sepeda motor karena tidak menggunakan helm SNI”, ungkap Kasihumas Polres Pamekasan. Rabu (24/07/2024).

Ia berharap masyarakat bisa sadar diri dengan pelanggaran tanpa harus ada petugas yang menilang atau mengawasi pelanggaran lalu lintas. Hal ini dikarenakan demi keselamat pegendara itu sendiri dan orang lain.

BACA JUGA :
Psikolog Klinis Sarankan Anak Tidak Bermain Lato-lato, Ini Alasannya

Kegiatan ini dilakukan dengan harapan timbul kesadaran masyarakat untuk taat dan mematuhi segala aturan yang sudah diatur yang sudah di tentukan agar terciptanya keamanan, kelancaran dan kenyamanan bagi masyarakat pengguna jalan dengan mengutamakan keselamatan diri sendiri dan orang lain,” tambah mantan Kapolsek Palengaan AKP Sri Sugiarto.

Diketahui, terdapat 8 prioritas pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus dalam operasi ini. Beberapa di antaranya adalah pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar (SNI), pengemudi ranmor dalam pengaruh alkohol, pengemudi R4 tidak menggunakan safety belt, berboncengan lebih dari satu orang, pengendara ranmor yang masih dibawah umur, melawan arus, menerobos lampu merah, pengemudi menggunakan hp pada saat berkendara dan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (knalpot brong).(WF)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.