Sumut, BULETIN.CO.ID – Kali ini Konfersi Pers Poldasu Pasca peristiwa insiden berdarah di Puncak 2000 Siosar Desa Sukamaju Kecamatan Tiga Panah Kabupaten Tanah Karo, Sumatera Utara (Sumut) yang memakan korban luka bacok senjata tajam memasuki babak baru.
Polres Tanah Karo diback up penuh Dit Reskrimum Polda Sumut akhirnya menetapkan 17 orang tersangka atas kejadian tersebut.
Diantara 16 orang adalah dari pihak perusahaan PT Bibit Unggul Karobiotik (BUK) dan satu orang dari pihak masyarakat Desa Sukamaju.
Dalam insiden berdarah ini, hasil penyelidikan Polisi menyimpulkan bahwa ada tiga orang korban dari masyarakat Desa Sukamaju dan satu orang korban dari pihak Perusahaan PT BUK.
Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar membenarkan, telah terjadi bentrok berdarah antara karyawan perusahaan PT BUK dengan sekelompok masyarakat Desa Sukamaju yang terjadi tepatnya Selasa (17/5/2022) pukul 12.00 WIB di Puncak 2000 Siosar, Kecamatan Tanah Karo.
Latar belakang dari kejadian ini, lanjut Kapolres, dipicu atas sengketa atau konflik pertanahan antara perusahaan PT BUK dengan masyarakat yang sudah berlangsung beberapa waktu silam yang puncaknya terjadi pertumpahan darah di lokasi sengketa (TKP).
Awal mula terjadinya bentrokan, saat itu pihak perusahaan akan melakukan kegiatan dengan mendatangkan alat berat ke lokasi.
Ketika alat berat bekerja seketika ada sekelompok masyarakat dari Desa Sukamaju menghalangi pekerjaan sehingga situasi menjadi memanas dan betrokan pun tidak terelakkan.
Ketika situasi sedang memanas ada tindakan-tindakan yang melawan hukum dengan mekakukan kekerasan menggunakan senjata tajam.
Saat situasi memanas ada perbuatan atau tindakan-tindakan kita anggap sebagai tindak pidana yaitu melakukan kekerasan dengan menggunakan senjata tajam, sehingga terjadilah korban dari beberapa masyarakat dan juga dari pihak perusahaan,” ungkap Kapolres Tanah Karo, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar didampingi Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, Dandim Tanah Karo dan Bupati Karo dalam press release di Polda Sumut, Senin (23/5/2022) malam.
Kata AKBP Ronny, ada tiga orang korban dari pihak masyarakat Desa Sukamaju dan satu orang dari pihak perusahaan.
Kemudian, dari hasil penyelidikan yang dilaksanakan, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku-pelaku dengan upaya paksa.
Jumlah tersangka sebanyak 17 orang, 16 orang dari pihak perusahaan PT BUK tenaga pengamanannya kemudian 1 orang dari pihak masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, AKBP Ronny menjelaskan para korban ini ada yang luka-kuka dan kerugian materiil yaitu satu bangunan kedai (warung) diatas lahan dirusak dan 12 unit sepeda motor serta satu unit kendaraan milik masyarakat juga dirusak.
Saat ini seluruh tersangka sudah ditahan dan proses penyidikan sedang dilanjutkan terus,” Tuturnya.
Sebelumnya, kasus kekerasan ini sudah dilaporkan warga kepada Polisi, nomor : STTLP/B/411/V/2022/SPKT POLRES T KARO/POLDA SUMUT tertanggal 18 Mei 2022. Dan nomor : STTLP/B/405/V/2022/SPKT POLRES T KARO/POLDA SUMUT tertanggal 17 Mei 2022.
Pasca terjadinya peristiwa, sejauh ini ada tiga korban mengalami luka bacok senjata tajam dari warga Desa Sukamaju yaitu Simon Ginting (45) terdapat luka di leher, Tora Sitepu (23) terdapat luka di kepala dan tangan, Randa Ginting terdapat luka di bagian kepala dan anggota tubuh lainnya.
Selain korban penganiayaan, ada juga korban pengrusakan dan pembakaran 12 unit sepeda motor roda dua. Satu unit roda empat jenis taf badak warna merah kaca mobil dipecahkan dan keempat ban mobil di gembosi cara ditusuk.
(Satria Sembiring)