Berita

Pejabat Tutup Mata Truk ODOL di Jember Tabrak Batasan Muatan 15 Ton

×

Pejabat Tutup Mata Truk ODOL di Jember Tabrak Batasan Muatan 15 Ton

Sebarkan artikel ini
Jember
Truk ODOL di jalan protokol Provinsi Jawa Timur di wilayah Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember.

Jember, BULETIN.CO.ID – Seolah tak ada aturan serta undang-undang jalan, truk ODOL kembali bebas beroperasi di jalan Protokol Provinsi di wilayah Kabupaten Jember.

Lebih miris lagi Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, Dinas Perhubungan Kabupaten Jember dan pihak terkait seolah tutup mata  serta tak mampu hentikan aktifitas truk ODOL tersebut.

BACA JUGA :
Innalillahi, Pemotor Diduga Tertabrak Ambulance di Jember Meninggal Dunia 

Padahal selain jadi pemicu jalan protokol provinsi rusak hingga sering memakan korban jiwa, aktivitas truk ODOL juga mendapat protes keras dari warga di enam Kecamatan, Kabupaten Jember.

Tak hanya itu, dari data berita acara yang ada yang ditandatangani Pejabat Kabupaten Jember, Pemprov Jatim, serta pihak terkait kendaraan truk ODOL tersebut ditengarai sudah melanggar kesepakatan tentang batasan muatan maksimal 15 ton, dan anehnya semua aparat yang berwenang seolah tutup mata.

BACA JUGA :
1769 Warga Desa Nogosari Menerima BLT DBHCHT, Kadinsos : Total Penerima Di Kabupaten Jember 73.500 Orang 

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp soal kembalinya aktivitas kendaraan truk ODOL, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jember Agus Wijaya, Minggu (09/02/2025) hanya berkomentar singkat.

BACA JUGA :
Diduga Korupsi Rp. 1,7 Miliar, Sekda Kabupaten Jember Ditetapkan Tersangka 

“No Coment, ada di poin L,” jelasnya singkat sambil mengirim lampiran berita acara antara Bupati Jember, Pemprov Jatim, TNI/POLRI, DPRD, PT.Imasco, serta pihak terkait.

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.