Jember, BULETIN.CO.ID – Seolah tak ada aturan serta undang-undang jalan, truk ODOL kembali bebas beroperasi di jalan Protokol Provinsi di wilayah Kabupaten Jember.
Lebih miris lagi Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, Dinas Perhubungan Kabupaten Jember dan pihak terkait seolah tutup mata serta tak mampu hentikan aktifitas truk ODOL tersebut.
Padahal selain jadi pemicu jalan protokol provinsi rusak hingga sering memakan korban jiwa, aktivitas truk ODOL juga mendapat protes keras dari warga di enam Kecamatan, Kabupaten Jember.
Tak hanya itu, dari data berita acara yang ada yang ditandatangani Pejabat Kabupaten Jember, Pemprov Jatim, serta pihak terkait kendaraan truk ODOL tersebut ditengarai sudah melanggar kesepakatan tentang batasan muatan maksimal 15 ton, dan anehnya semua aparat yang berwenang seolah tutup mata.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp soal kembalinya aktivitas kendaraan truk ODOL, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jember Agus Wijaya, Minggu (09/02/2025) hanya berkomentar singkat.
“No Coment, ada di poin L,” jelasnya singkat sambil mengirim lampiran berita acara antara Bupati Jember, Pemprov Jatim, TNI/POLRI, DPRD, PT.Imasco, serta pihak terkait.