Kriminal

Pelaku Curanmor Asal Surabaya Ditangkap Polisi Berkat Rekaman CCTV

×

Pelaku Curanmor Asal Surabaya Ditangkap Polisi Berkat Rekaman CCTV

Sebarkan artikel ini

Surabaya, BULETIN.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Tegalsari, Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap pelaku pencurian kendaran bermotor (Curanmor) yang beraksi di Jalan Pandegiling Surabaya. pada,20 Mei 2022, lalu.

Pelaku bernama M (20) th asal Jalan
Pandegiling Surabaya itu ditangkap setalah polisi mendapatkan laporan dari korban, MT warga Kedondong Kidul, bahwa sepeda motor yang di parkir di dalam pagar rumahnya telah hilang dicuri maling.

“Begitu ada laporan. Anggota Reskrim yang di Pimpin Kanit Reskrim AKP Marji Wibowo langsung melakukan olah TKP dan mengecek rekaman CCTV yang ada di lokasi kejadian serta mendapati ciri-ciri pelaku.” Terang Kompol Dwi Nugroho Kapolsek Tegalsari, Sabtu (04/06/2022).

BACA JUGA :
Sambut Hari Bhayangkara ke -77, Kapolda Jatim Pimpin Tradisi Penyerahan Air Suci

Selang beberapa haru dari kejadian itu, anggota lalu mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku di daerah Pandigiling Surabaya. Selanjutnya petugas reskrim bergerak cepat untuk melakukan penangkapan pada tersangka.

Setalah ditangkap, masih kata Kapolsek Tegalsari, Penjual Nasgor (nasi goreng) ini kemudian di keler kerumahnya guna mendapatkan barang bukti yang dicurinya.

BACA JUGA :
Bertemu Wali Kota Eri, Pengurus SMSI Surabaya Diskusi Gayeng Tentang Pembangunan Kota

“Saat didalam rumah Mamat petugas hanya menemukan Baju yang terekam CCTV pada saat melakukan pencurian dan Uang sisa penjualan sepada motor,” ungkapnya.

Dari pengakuannya, Kapolsek menambahkan, tersangka saat melakukan pencurian itu bersama temanya IP yang kini masih dalam pengejaran dan menjadikan dia sebagai daftar pencurian orang (DPO).

Sementara barang bukti yang diamankan adalah 1 buah jaket Hoodie warna Crem ada tulisan never stop, celana panjang kain motif kotak-kotak warna biru dan rekaman CCTV serta uang Sisa penjualan motor.” Ujarnya.

BACA JUGA :
Jelang Hari Raya Idhul Fitri, SMSI Bagikan Santunan di Rusunawa Tanah Merah Surabaya

Tersangka kini harus mempertanggung jawabkan atas perbuatanya didalam tralis besi dan dia juga akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya hukuman paling lama 7 tahun.

Reporter: Pan

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.