Pemerintahan

Pemda Trenggalek Mendapatkan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman

×

Pemda Trenggalek Mendapatkan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman

Sebarkan artikel ini

Trenggalek, BULETIN.CO.ID – berdasarkan hasil penilaian penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2022 dari Ombudsman RI perwakilan Jawa Timur, Layak mendapatkan predikat kepatuhan terhadap standar pelayanan publik. Pasalnya dinilai memiliki tingkat kepatuhan tinggi dan masuk dalam zona hijau dengan nilai 78,49 atau kategori B.

Ada empat dimensi yang dinilai oleh Ombudsman RI perwakilan Jatim hingga menghasilkan predikat tersebut.

Yang pertama adalah input atau pengukuran terhadap kompetensi serta pemenuhan sarana dan prasarana terkait keamanan maupun jaminan pelayanan publik.

BACA JUGA :
Salah Satu Pondok Terancam Ambrol, Bupati Trenggalek Minta Penguatan Tepi Sungai dan Rekayasa Arus

Yang kedua adalah proses atau terkait standar pelayanan. Kemudian output dan terakhir adalah terkait pengelolaan pengaduan sesuai dengan PERPRES nomor 76 tahun 2013.

Menurut Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur Agus Muttaqin,dalam penilaian kepatuhan punya tujuan besar untuk mengidentifikasi, pertama kepatuhan penyelenggara pelayanan publik.

“Kemudian kedua pemenuhan kecukupan sarana dan prasarana, kemudian pemenuhan standar pelayanan, dan terakhir pengelolaan pengaduan,” tandasnya.

Sementara itu Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin mengatakan penilaian tersebut penting untuk dijadikan cerminan dalam peningkatan kualitas pelayanan publik ke depan.

BACA JUGA :
Bupati Trenggalek Kunjungi Rumah Duka Balita Meninggal Dunia Usai Imunisasi

Pemkab Trenggalek juga berkomitmen untuk menghadirkan pelayanan publik yang prima, salah satunya dengan menerapkan sistem penilaian ASN 360.

Dengan sistem tersebut masyarakat bisa ikut menilai kinerja terhadap pelayanan yang diberikan.

“Jadi TPP-nya (tambahan penghasilan pegawai) ASN di Kabupaten Trenggalek itu nanti ditentukan sama ratingnya dari masyarakat,” jelas Mas Ipin, Bupati Mochamad Nur Arifin.

Ia sama sekali tidak mempermasalahkan ketika TPP ASN naik ketika memang pelayanan kepada masyarakat juga naik.

“Jadi itu sudah kita aplikasikan semoga nanti juga sejalan dengan Ombudsman, dan nanti pun juga rencana akan kita sinergikan dengan akun pelaporan yang selama ini dengan SP4N dan kita juga ada akun LAPOR,” terangnya.

BACA JUGA :
Komisi I DPRD Trenggalek Evaluasi Kinerja 7 OPD Tahun Anggaran 2022

Jika sistem tersebut benar-benar terintegrasi maka setiap laporan bisa ditindaklanjuti secara otomatis dan diharapkan bisa semakin meningkatkan kualitas pelayanan publik Pemerintah kabupaten Trenggalek menjadi lebih baik. (Junet)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.