Scroll untuk baca artikel
Nasional

Penanganan Perkara Brigadir J, Patra M Zen Minta Agar Semua Pihak Ikuti Proses Hukum

×

<em>Penanganan Perkara Brigadir J, Patra M Zen Minta Agar Semua Pihak Ikuti Proses Hukum</em>

Sebarkan artikel ini

Jakarta, BULETIN.CO.ID – Menyikapi sering munculnya narasi – narasi liar yang cenderung seperti karangan bebas terkait kasus tewasnya Brigadir “J”, mantan Ketua Yayasan LBH Indonesia,Patra M Zen akhirnya angkat bicara.

Ia mengingatkan semua pihak termasuk advokat Kamarudin Simanjuntak untuk tidak menyampaikan asumsi dan karangan bebas yang dapat menjadikan liar pemberitaan dan opini public yang menyesatkan.

BACA JUGA :
Tertinggi dalam 10 Tahun Terakhir, Layanan Pertanahan Tahun 2024 Capai 8 Juta Berkas dan Hasilkan PNBP Rp2,9 Triliun

“Saya ingatkan advokat itu profesi ahli hukum, bukan ahli nujum atau ahli sihir,” tegas mantan Ketua Yayasan LBH Indonesia.

Pernyataan Patra tersebut merespon fakta seringnya Kamaruddin menggiring opini masyarakat, yang merugikan Kliennya.

Patra menyatakan, Kliennya sudah melaporkan dugaan pelecehan dan kekerasan yang dilakukan oleh Novriansyah Yosua, seperti tertuang dalam LP/B/1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel tanggal 9 Juli 2022 lalu.

BACA JUGA :
Sinkronisasi dan Integrasi Data Geospasial dengan Kawasan Hutan, Menteri Nusron: Kolaborasi untuk Hindari Kesalahpahaman Batas

“Pernyataan-pernyataan saudara Kamarudin yang saya baca di media itu, seakan-akan dia mengetahui fakta dan kebenaran peristiwa,” lanjut Patra.

Proses penyidikan tewasnya Nofriansyah Yosua sudah dilakukan oleh Kepolisian. Patra berharap semua pihak mengikuti proses hukum.

BACA JUGA :
Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Uzbekistan U-23 Bareng Wartawan, Kadiv Humas Bicara Persatuan Bangsa

“Kita tunggu hingga pembuktian dipersidangan. Jangan seperti ahli nujum yang mau meramal nasib seseorang atau ahli sihir yang bisa melihat kejadian masa lalu dengan lihat air dibaskom,” tandas Patra. ( Red )

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.