Scroll untuk baca artikel
Nasional

Penanganan Perkara Brigadir J, Patra M Zen Minta Agar Semua Pihak Ikuti Proses Hukum

×

<em>Penanganan Perkara Brigadir J, Patra M Zen Minta Agar Semua Pihak Ikuti Proses Hukum</em>

Sebarkan artikel ini

Jakarta, BULETIN.CO.ID – Menyikapi sering munculnya narasi – narasi liar yang cenderung seperti karangan bebas terkait kasus tewasnya Brigadir “J”, mantan Ketua Yayasan LBH Indonesia,Patra M Zen akhirnya angkat bicara.

Ia mengingatkan semua pihak termasuk advokat Kamarudin Simanjuntak untuk tidak menyampaikan asumsi dan karangan bebas yang dapat menjadikan liar pemberitaan dan opini public yang menyesatkan.

BACA JUGA :
BPJS Kesehatan Tanamkan Budaya Anti Korupsi dan Anti Gratifikasi dalam Program JKN

“Saya ingatkan advokat itu profesi ahli hukum, bukan ahli nujum atau ahli sihir,” tegas mantan Ketua Yayasan LBH Indonesia.

Pernyataan Patra tersebut merespon fakta seringnya Kamaruddin menggiring opini masyarakat, yang merugikan Kliennya.

Patra menyatakan, Kliennya sudah melaporkan dugaan pelecehan dan kekerasan yang dilakukan oleh Novriansyah Yosua, seperti tertuang dalam LP/B/1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel tanggal 9 Juli 2022 lalu.

BACA JUGA :
Benny Mamoto Buka Rapimnas SMSI 2023, Harapkan Keputusan Strategis Untuk Pemilu Damai

“Pernyataan-pernyataan saudara Kamarudin yang saya baca di media itu, seakan-akan dia mengetahui fakta dan kebenaran peristiwa,” lanjut Patra.

Proses penyidikan tewasnya Nofriansyah Yosua sudah dilakukan oleh Kepolisian. Patra berharap semua pihak mengikuti proses hukum.

BACA JUGA :
SMSI Dorong Proses Hukum Direktur Pemberitaan JakTV Dilakukan Secara Akuntabel dan Proporsional

“Kita tunggu hingga pembuktian dipersidangan. Jangan seperti ahli nujum yang mau meramal nasib seseorang atau ahli sihir yang bisa melihat kejadian masa lalu dengan lihat air dibaskom,” tandas Patra. ( Red )

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.