Pemerintahan

Pengamat Sebut Pemkab Bondowoso Harus Patuhi Rekomendasi KASN dan Inspektorat Jatim

×

Pengamat Sebut Pemkab Bondowoso Harus Patuhi Rekomendasi KASN dan Inspektorat Jatim

Sebarkan artikel ini

Bondowoso, BULETIN.CO.ID – Proses mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terjadi di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso Jawa Timur terus menyisakan masalah.

Hal itu termaktub dalam LHP Inspektorat Pemprov Jatim dan Rekomendasi KASN yang menilai proses mutasi dinyatakan tidak sesuai prosedur.

Menindak lanjut persoala tersebut, KASN dan Inspektorat Jawa Timur telah melakukan klarifikasi sejumlah pihak dan mengkaji beberapa dokumen, dan menilai memang terjadi pelanggaran.

Salah satu yang menjadi sorotan kedua instansi pengawas ini adalah mutasi eselon II atau setingkat kepala OPD.

Mutasi eselon II yang dinilai tidak prosedural tersebut berlangsung pada 15 Juni 2023 lalu.

BACA JUGA :
Dianggap Merusak Nama Baik Partai, PPP Bondowoso Berhentikan Ahmadi Sebagai Pengurus Harian

Baik KASN dan Inspektorat Jawa Timur telah mengeluarkan pernyataan atas dugaan pelanggaran dalam rotasi ASN di Bondowoso.

KASN berdasarkan surat Nomor B-3067/JP.01/08/2023 tertanggal 18 Agustus 2023, menyebutkan mutasi inspektur menjadi kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) cacat prosedur karena tanpa rekomendasi Mendagri atau Gubernur.

Sementara Inspektorat Jawa Timur, telah mengeluarkan rekomendasi melalui surat nomor 700.1.2.4/1746/060.3/2023 tertanggal 14 Juni 2023.

Inspektorat Jawa Timur meminta agar Pemkab Bondowoso mencabut SK bupati Bondowoso nomor 188.45/415/430.4.2/2023 tanggal 15 Juni, tentang pemberhentian dan pengangkatan JPT pratama.

BACA JUGA :
Kejari Bondowoso Jebloskan Oknum ASN Kasus Alsintan ke Jeruji Besi

Total ada delapan eselon II yang dimutasi kala itu dengan SK kolektif dengan nomor SK di atas.

Pengamat Hukum Universitas Islam Negeri KH Ahmad Siddiq (UIN KHAS) Jember, Achmad Hasan Basri mengatakan, jika dinilai berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik, sepatutnya rekomendasi itu perlu dipertimbangkan untuk diikuti.

Menurutnya, hal ini juga memberikan edukasi yang baik bagi masyarakat bahwa pejabat publik sebagai teladan semestinya taat pada aturan.

“Terkait pelanggaran disiplin, inspektorat memang diberikan kewenangan untuk mengawasi pejabat,” kata dia saat dikonfirmasi, Kamis (31/8/2023).

Berdasarkan pasal 11 A ayat (1) dan (2) PP 72 tahun 2019, inspektorat daerah provinsi melaksanakan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota.

BACA JUGA :
Warga Tegalampel Bondowoso Gondol Motor Pencari Rumput, Akhirnya Diganjar Jeruji Besi

Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, dalam rangka pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Maka sangat wajar jika terdapat rekomendasi dari Inspektorat Jawa Timur perihal adanya dugaan cacat prosedural kepada pemerintah daerah.

“Karena Inspektorat merupakan organ pengawas internal pemerintah,” jelas dosen UIN Khas Jember ini.(Nang)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.