Sukabumi, BULETIN.CO.ID – Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online atau PD IWO Kabupaten Sukabumi menggelar kegiatan Pembahasan REVISI TERBATAS UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) , yang dirangkaikan dengan rapat persiapan Pelantikan PD IWO Periode 2019-2024
Kegiatan dilaksanakan di kompleks Yayasan elbait , Jalan Undrus RT 03/01 Caringin Wetan Kec.Caringin Kab. Sukabumi, yang dihadiri oleh segenap pengurus dan anggota PD IWO Kab.Sukabumi.
Tampil sebagai nara sumber, Team Advokat yang juga merupakan Pengurus Daerah IWO Kab.Sukabumi Bidang Advokasi dan Hukum, Roland Hutabarat, SH, Arthur William Rambe, SH dan Pupud Sugriwa, SH.
Dalam penyampaian materinya, Roland Hutabarat mengemukakan bahwa ada pasal- pasal dari UU ITE yang akan dilakukan revisi secara terbatas, ” Diantara pasal pasal yang akan direvisi tersebut yaitu pasal 27 ayat 1,2,3,4, pasal 28 ayat 1,2, pasal 29, pasal 36, serta revisi yang akan disisipkan di pasal 45 C” Jelas Roland.
“Bagian yang direvisi tersebut adalah yang selama ini dianggap pasal karet”, “Bahkan sebelum itu terjadi, saat penggodogan revisi terbatas ini, terbit Surat Keputusan Bersama atau SKB yang ditandatangani oleh KEJAGUNG, KAPOLRI, MENKOMINFO DAN MENKOPOLHUKAM, yang beirisi tentang Implementasi UU ITE “, jelas Roland.
Sebagaimana kita ketahui bahwa wacana melakukan revisi terbatas terhadap UU ITE ini telah disampaikan oleh MENKOPOLHUKAM tahun 2021 yang lalu, Menko Polhukam mengatakan bahwa revisi dan penambahan pasal, berguna untuk menghilangkan multitafsir pada UU ITE (aptika.kominfo.go.id 9/6/21).
Selaku praktisi media dilapangan, seyogyanya para jurnalis yang tergabung dalam PD IWO Kab.Sukabumi, memahami secara detail tentang perjalanan UU ITE tersebut, sehingga kegiatan pembahasan materi ini tentunya sangat bermanfaat.
(YSA)