Bondowoso, BULETIN.CO.ID – Dalam sepekan Polres Bondowoso berhasil mengungkap kasus tindak Pidana mengangkut dan menimbun BBM Jenis Solar yang tidak dilengkapi ijin.
Untuk kasus Pidana mengangkut dan menimbun kali ini Unit Idik II Pidsus Sat Reskrim Polres Bondowoso kembali berhasil melakukan penangkapan pelaku tindak pidana mengangkut dan menimbun BBM jenis Solar tanpa memiliki ijin di Jl. Mastrib Desa Sukowiryo Kecamatan Bondowoso Kabupaten Bondowoso.
Tepatnya pada hari Jumat 12/08 2022 Unit Idik II Pidsus Sat Reskrim Polres Bondowoso melakukan penangkapan yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana mengangkut dan menimbun BBM jenis solar. Pelaku atas nama Inisial AR (35) yang beralamatkan di Dusun Langsepan Rt. 02 Rw. 07 Desa Rowo indah Kecamatan Ajung Kabupaten Jember. Tersangka AR berhasil di tangkap di pinggir jalan Mastrip masuk Desa Sukowiryo Kecamatan Bondowoso Kabupaten Bondowoso.
Seperti yang di terangkan oleh Kasat Reskrim Bondowoso AKP. Agus Purnomo, SH, “Kronologi kejadian pada hari jumat 12/08 2022 sekitar pukul 17.30 Wib pelaku atas nama inisial AR (35) mengangkut 2 buah tandon yang berisikan kurang lebih 700 Liter BBM jenis solar menggunakan kendaraan pribadi berupa 1 Unit Truk Mitsubishi warna kuning dengan No Pol. P 9086 ZO yang sudah dimodifikasi oleh pelaku, “jelas Kapolres.
AKP. Agus Purnomo. S. H menambahkan jika pelaku saat dilakukan penangkapan sudah mengantri yang kesekian kalinya guna dapat pengisian dan pembelian BBM jenis Solar.
“Pelaku AR melakukan pengisian BBM jenis Solar di SPBU Nangkaan Jalan Mastrip Desa Sukowiryo Kecamatan Bondowoso Kabupaten Bondowoso dan menggunakan Truk guna mengisi BBM jenis Solar, ” imbuhnya.
“Tersangka AR mengisi BBM jenis Solar secara bertahap menyesuaikan dengan pemberian operator SPBU dan tersangka berencana menjual kembali BBM jenis Solar tersebut ke wilayah Kabupaten Jember, ” ujar Kasat Reskrim.
“Adapun barang bukti yang berhasil kami amankan 1 Unit Truk merk Mitsubishi warna kuning dengan No Pol. P 9086 ZO dan 2 Buah Tandon berisi BBM jenis Solar kurang lebih 700 Liter. Atas perbuatan pelaku AR kami jerat dengan Pasal 55 subs Pasal 53 Perubahan UU Nomer 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi pada UU Nomer 11 Tahun 2020 tentang hak cipta kerja, pungkas AKP. Agus Purnomo.(Suhartono)