Taliabu, BULETIN.CO.ID – Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara, Melalui Wakil Bupati, Ramli Telah Hadir Dalam Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Pulau Taliabu Dalam Rangka Penyampaian ranperda tentang APBD, Pada Jum’at (01/09/2023) bertempet di Aulah Gedung DPRD.
Melalui sambutan singkat Wakil Bupati Pulau Taliabu bahwa Penyampaian Ranperda tersebut adalah merupakan bagian dari komitmen dan kemauan kita bersama untuk menyikapi berbagai tantangan dan permasalahan daerah yang muncul setelah dilakukannya pengesahan APBD Tahun Anggaran 2023, perubahan/penyesuaian Anggaran Daerah.
Lanjut, Sebagai bahan tindaklanjut terhadap penyampaian Ranperda ini, saya mintakan kepada DPRD khususnya Badan Anggaran untuk dapat melakukan pembahasan secara intensif dan menyeluruh sehingga dalam waktu dekat, dilakukan Rapat Paripurna untuk mendengarkan pandangan akhir dari masing- masing Fraksi.
Wakil Bupati, Hal ini dapat diwujudkan apabila penggunaan APBD dilakukan secara baik sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011. Substansi dari perubahan yang dilakukan diawali dengan adanya Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara, yang terdiri dari 5 (lima) hal pokok yaitu:
- Perkembangan yang tidak sesuai Asumsi Kebijakan Umum Anggaran.
- Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja.
- Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan.
- Keadaan darurat. dan
- Keadaan Luar Biasa.
Akhirnya, dengan senantiasa memohon petunjuk, Ridha dan Tuntunan Allah SWT, disertai ucapan Alhamdulillahi Rabbil Alamin, Sidang Paripurna pada hari ini saya nyatakan ditutup. Ketuk Palu 3x.(Suhaida)