Daerah

Perangkat Desa Jadi PPK, Ini Penjelasan Ketua DPRD Bondowoso

×

Perangkat Desa Jadi PPK, Ini Penjelasan Ketua DPRD Bondowoso

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Bondowoso
Ahmad Dhafir Ketua DPRD Bondowoso saat dikonfirmasi di Wisma DPRD.(Foto: Nang/Buletin)

Bondowoso, BULETIN.CO.ID – Ahmad Dhafir Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bondowoso, angkat bicata terkait larangan Perangkat Desa menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Menurutnya, dalam Undang Undang Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak ada larangan perangkat desa menjadi PPK ataupun PPS.

” Hukum itu tegas, lugas, pasti, jangan mempersulit diri sendiri, PPK itu kan juga menjalankan tugas demi kepentingan negara dan proses demokrasi” jelasnya, selasa, (03/01/2023).

BACA JUGA :
Dinilai Mampu Pimpin Bondowoso, Partai Demokrat Berikan Rekomendasi Untuk Bambang Soekwanto - Gus Bakir Maju Pilkada

Selanjutnya, pria yang akrab disapa Pak Ketua ini mejelaskan, bahwa larangan itu apabila sumber pendapatan dari anggaran yang sama.

” Gaji perangkat desa itu dari APBD, sedangkan PPK digaji dari APBN”

Seharusnya kata Dhafir, Pihak DPMD mencari solusi dengan adanya persoalan perangkat desa yang lolos menjadi PPK.

BACA JUGA :
Program PPKE di Bondowoso Diduga Marak Dipungli Oleh Oknum Perangkat Desa

” Setelah saya cek semua perangkat desa yang lolos menjadi PPK itu sudah dapat rekomendasi dari Kades dan Camat, artinya kan sudah direstui, jangan kemudian diancam mau diberhentikan” katanya.

Ia berharap DPMD tidak serta merta mengancam akan memecat perangkat desa yang lolos jadi PPK.

ASN pun ada yang ditugaskan disekretariat PPK Kecamatan, mereka juga terima gaji, jangan hanya perangkat desa yang disalahkan, mereka juga ada dasar, KPU tidak melarang, jangan dijadikan alasan untuk merampas hak perangkat desa, toh sumber ganjinya beda” pungkasnya.(Nang)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.