Bondowoso, BULETIN.CO.ID – Ahmad Dhafir Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bondowoso, angkat bicata terkait larangan Perangkat Desa menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Menurutnya, dalam Undang Undang Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak ada larangan perangkat desa menjadi PPK ataupun PPS.
” Hukum itu tegas, lugas, pasti, jangan mempersulit diri sendiri, PPK itu kan juga menjalankan tugas demi kepentingan negara dan proses demokrasi” jelasnya, selasa, (03/01/2023).
Selanjutnya, pria yang akrab disapa Pak Ketua ini mejelaskan, bahwa larangan itu apabila sumber pendapatan dari anggaran yang sama.
” Gaji perangkat desa itu dari APBD, sedangkan PPK digaji dari APBN”
Seharusnya kata Dhafir, Pihak DPMD mencari solusi dengan adanya persoalan perangkat desa yang lolos menjadi PPK.
” Setelah saya cek semua perangkat desa yang lolos menjadi PPK itu sudah dapat rekomendasi dari Kades dan Camat, artinya kan sudah direstui, jangan kemudian diancam mau diberhentikan” katanya.
Ia berharap DPMD tidak serta merta mengancam akan memecat perangkat desa yang lolos jadi PPK.
” ASN pun ada yang ditugaskan disekretariat PPK Kecamatan, mereka juga terima gaji, jangan hanya perangkat desa yang disalahkan, mereka juga ada dasar, KPU tidak melarang, jangan dijadikan alasan untuk merampas hak perangkat desa, toh sumber ganjinya beda” pungkasnya.(Nang)