Jember, BULETIN.CO.ID – Sejak bulan Agustus sampai bulan November 2024 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jember sudah melakukan 12 kali penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.
Kasatpol PP, Bambang Saputro melalui Kasi Penindakan, Penyidikan dan Penyelidikan Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah,
Yuvi Rahman Idavi mengatakan operasi telah dilakukan di 12 kecamatan.
“Penindakan terhadap peredaran rokok ilegal tersebut kita lakukan 12 Kecamatan dengan barang bukti sekira 10.000 batang,” jelasnya. Senin (18/11/2024).
Adapun wilayah Kecamatan yang sudah dilakukan penindakan operasi bersama bea cukai, diantaranya :
1. Kecamatan Gumukmas.
2. Kecamatan Puger.
3. Kecamatan Ambulu.
4. Kecamatan Jenggawah.
5. Kecamatan Mumbulsari.
6. Kecamatan Tempurejo.
7. Kecamatan Ajung.
8. Kecamatan Umbulsari.
9. Kecamatan Bangsalsari.
10. Kecamatan Tanggul.
11. Kecamatan Silo.
12. Kecamatan Semboro.
Sementara itu untuk jenis rokok yang berhasil diamankan kata Yuvi diantaranya Balveer, Gudang emas, Monte Carlo, Dubai, Guci, Nat Geo Mild, Bless, Ess Top, Boss mild, Bayliss, Coffe, Pulimax, Salmon, Prwm bold, Sly, Everst, New castle, Citra mas, Ratu, Alhamdulillah, Elbrus, Za, Gmn, Palmer, Mama Muda, Silverstone, Pullmax dan 5 jenis rokok lainnya.
“Ini kita data di lokasi berdasarkan merk rokok, tapi belum dipecah berdasarkan isi rokok per pak. Bisa jadi ada yang 1 pak isi 12, 16 dan 20 batang,” ungkapnya.
Operasi tersebut dilakukan Satpol PP Kabupaten Jember bersama Bea Cukai dan pihak terkait, sedangkan untuk penindakan lebih lanjut terhadap para pelaku itu sudah kewenangan Bea Cukai Kabupaten Jember.
Dirinya berharap kepada para pihak yang masih melakukan peredaran dan menimbun rokok ilegal untuk menghentikan dan tidak melakukan peredaran rokok ilegal lagi.
Sedangkan untuk akhir tahun 2024 Satpol PP Kabupaten Jember akan gencar lagi melakukan operasi pemberantasan rokok ilegal.
Adapun dasar hukum untuk penindakan rokok ilegal tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan nomor 143 Tahun 2023.