Hukum

Peredaran Rokok Ilegal di Jember Marak, Satpol PP dan Bea Cukai Sita Ribuan Batang

×

Peredaran Rokok Ilegal di Jember Marak, Satpol PP dan Bea Cukai Sita Ribuan Batang

Sebarkan artikel ini
Jember
Foto : Kasatpol PP Jember, Bambang Saputro.

Jember, BULETIN.CO.ID – Sejak bulan Agustus sampai bulan November 2024 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jember sudah melakukan 12 kali penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.

Kasatpol PP, Bambang Saputro melalui Kasi Penindakan, Penyidikan dan Penyelidikan Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah,

Yuvi Rahman Idavi mengatakan operasi telah dilakukan di 12 kecamatan. 

“Penindakan terhadap peredaran rokok ilegal tersebut kita lakukan 12 Kecamatan dengan barang bukti sekira 10.000 batang,” jelasnya. Senin (18/11/2024).

Adapun wilayah Kecamatan yang sudah dilakukan penindakan operasi bersama bea cukai, diantaranya :

BACA JUGA :
Keluarga Korban Laka di Laut Selatan Jember Tuntut Tersangka Dihukum Seumur Hidup 

1. Kecamatan Gumukmas.

2. Kecamatan Puger.

3. Kecamatan Ambulu.

4. Kecamatan Jenggawah.

5. Kecamatan Mumbulsari.

6. Kecamatan Tempurejo.

7. Kecamatan Ajung.

8. Kecamatan Umbulsari.

9. Kecamatan Bangsalsari.

10. Kecamatan Tanggul.

11. Kecamatan Silo.

12. Kecamatan Semboro.

Sementara itu untuk jenis rokok yang berhasil diamankan kata Yuvi diantaranya Balveer, Gudang emas, Monte Carlo, Dubai, Guci, Nat Geo Mild, Bless, Ess Top, Boss mild, Bayliss, Coffe, Pulimax, Salmon, Prwm bold, Sly, Everst, New castle, Citra mas, Ratu, Alhamdulillah, Elbrus, Za, Gmn, Palmer, Mama Muda, Silverstone, Pullmax dan 5 jenis rokok lainnya.

BACA JUGA :
Diduga Korupsi, Pemdes Kesilir Jember Digeruduk Ratusan Warganya 

“Ini kita data di lokasi berdasarkan merk rokok, tapi belum dipecah berdasarkan isi rokok per pak. Bisa jadi ada yang 1 pak isi 12, 16 dan 20 batang,” ungkapnya.

Operasi tersebut dilakukan Satpol PP Kabupaten Jember bersama Bea Cukai dan pihak terkait, sedangkan untuk penindakan lebih lanjut terhadap para pelaku itu sudah kewenangan Bea Cukai Kabupaten Jember.

BACA JUGA :
Raperda APBD 2025 Kabupaten Jember Disetujui dan Disahkan

Dirinya berharap kepada para pihak yang masih melakukan peredaran dan menimbun rokok ilegal untuk menghentikan dan tidak melakukan peredaran rokok ilegal lagi.

Sedangkan untuk akhir tahun 2024 Satpol PP Kabupaten Jember akan gencar lagi melakukan operasi pemberantasan rokok ilegal.

Adapun dasar hukum untuk penindakan rokok ilegal tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan nomor 143 Tahun 2023.

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.