Scroll untuk baca artikel
Berita

Pj Sekda Pamekasan Imbau ASN Tak Belanja di PKL yang Berjualan di Area Terlarang 

×

Pj Sekda Pamekasan Imbau ASN Tak Belanja di PKL yang Berjualan di Area Terlarang 

Sebarkan artikel ini
Pamekasan
Pj Sekda Pamekasan, Achmad Faisol pimpinan apel penertiban PKL di area Arek Lancor. Senin (20/01/2025). (Pemkab Pamekasan)

Pamekasan, BULETIN.CO.ID – Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Achmad Faisol menghimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten setempat untuk tidak membeli di pedagang kali lima (PKL) yang beroperasi di area terlarang.Hal tersebut agar tidak memicu terjadinya ketersendatan lalu lintas dan mengganggu pengguna jalan lain.

Dia juga meminta ASN atau pegawai di daerahnya untuk berbelanja di daerah Food Colony guna mendongkrak perekonomian PKL yang telah berkenan pindah dari area monumen Arek Lancor.

BACA JUGA :
Pj Sekda Kabupaten Pamekasan Hadiri Rakor Penakib, Ingatkan Pentingnya Bersinergi

“Kami sudah menghimbau, pertama kami meminta agar tidak membeli di jalan raya yang mengganggu pengguna jalan lainnya. Dan kami menyarankan supaya berbondong-bondong ke Food Colony,” katanya, selasa (04/02/2025).

BACA JUGA :
Wabup Pamekasan Ajak Mahasiswa UNS Dorong Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat di Daerahnya

Himbauan itu, tambah dia, dilakukan di beberapa pertemuan, baik secara langsung maupun melalui kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing. 

Dia mengungkapkan, pihaknya akan menata PKL yang ada di area Food Colony agar lebih nyaman dan aman. Mulai perbaikan fasilitas, tembahan fasilitas, hingga konsep penataan unthk kenyamanan bersama.

BACA JUGA :
Polres Pamekasan Tetapkan 14 Tersangka Judi Sabung Ayam di Desa Somalang

“Kami sedang menata PKL yang insyaallah akan dipusatkan di Food Colony secara bertahap dengan perencanaan yang bagus agar PKL yang ada di trotoar, kami akan pusatkan di Food Colony. Mohon dimaklumi, pelan pelan,” pungkasnya.(PEMKAB Pamekasan)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.