Kriminal

Polisi Grebek Tempat Esek-esek di Siwalankerto Surabaya

×

Polisi Grebek Tempat Esek-esek di Siwalankerto Surabaya

Sebarkan artikel ini

Surabaya, BULETIN.CO.ID – Salah satu kamar Kos di jalan Siwalankerto Surabaya digrebek Polisi. Diduga didalam kamar tersebut di jadikan tempat prostitusi atau tempat Esek-Esek. pada hari Jumat, 20 Mei 2022 pukul 20.30 Wib,

Hasil dari penggrebekan yang dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya. mengamankan seorang pria dan wanita saat berada didalam kamar kos tersebut.

“Dua orang itu diketahui berinisial DDA (22) th. Wanita warga Surabaya dan Pria yang diduga sebagai penjualnya. berinisial Nugraha alias NG (34) asal Lokasari Rt 00 Rw 00 Lebing, Bengkulu,” jelas AKP Wardi Waluyo, Kanit PPA, Selasa (31/05/2022).

BACA JUGA :
Manajemen Sharp Kunjungi Kantor PWI Jawa Timur

Dalam menjalankan bisnis Esek-Esek, tersangka memperdagangkan wanita (Korban) melalui media sosial facebook dan memiliki dua anak buah yang biasa melayani tamu dengan cara berhubungan badan.

Begitu dilakukan penggrebekan, lebih lanjut Wardi Waluyo, didalam kos HE kamar No. 112 terdapat seorang laki-laki dan perempuan bernama DDA yang bukan pasangan suami istri sah yang sedang melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

BACA JUGA :
Mantap.!! Polisi Surabaya Tangkap Pegedar Ganja Asal Sukodono, Sidoarjo.

“Keduanya digrebek setalah anggota kami mendapatkan informasi dan laporan dari masyarakat yang resah dengan adanya kamar kos yang dijadikan tempat Esek-Esek.” Ungkapnya.

Menurut keterangan korban. Masih kata wardi, dia menjelaskan tersangka menjual korban kepada seorang lelaki hidung belang dengan tarif Rp. 800.000 satu kali kencan.

“Sementara sekali penjualan dan melayani tamu, tersangka ini mendapatkan bagian atau keuntungan 10 persen dari tarif yang telah disepakati sebelumnya.” Imbuhnya.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti Uang tunai Rp.800.000, Kondom, dan Hanphone merk Xiaomi Redmix dibawa dan diamankan kepolrestabes surabaya guna proses penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA :
Jelang Hari Raya Idhul Fitri, SMSI Bagikan Santunan di Rusunawa Tanah Merah Surabaya

“Tersangka juga dijebloskan kedalam penjara dan akan dijerat dengan Pasal 2 UURI No. 21 tahun 2007 tentang PTPPO dan atau pasal 30 jo. Pasal 4 ayat (2) UURI No. 44 tahun 2008 tentang pornografi yang ancamannya 15 tahun.” Tutupnya mantan waka Polsek Sukolilo.

Reporter: Pan

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.