Polri

Polisi Tangkap Pelaku Judi Togel di Warung Kopi Daerah Padang Sidempuan

×

Polisi Tangkap Pelaku Judi Togel di Warung Kopi Daerah Padang Sidempuan

Sebarkan artikel ini

Padang Sidempuan, BULETIN.CO.ID – Pelaku judi togel ditangkap Satreskrim Polres Padang Sidempuan di sebuah warung kopi Jalan SM Raja Sitamiang Padang Sidempuan Selatan, Padang Sidempuan, Minggu (4/9/2022).

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Kota Padang Sidempuan, AKP Bambang Priyatno kepada awak media, Senin (5/9/2022).

Pelakunya warga Sitamiang Gang Air Bersih Padang Sidempuan Selatan Kota Padang Sidempuan, Sumatera Utara.

“Benar, pelaku berinisial KS (47) ditangkap dan kini sedang menjalani pemeriksaan,” katanya.

BACA JUGA :
Judi Merajalela, Polres Malang Tangkap 17 Tersangka Perjudian 

Peredaran judi togel dalam jaringan di wilayah hukum Kota Padang Sidempuan sangat meresahkan masyarakat sejak beberapa bulan terakhir.

Karena itu, berkat informasi dari masyarakat dan ditindaklanjuti petugas ke tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil menangkap pelaku.

“Kami juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit Handphone, 14 blok kupon tulis nomor, uang Rp 89 ribu, 1 buku erek-erek Joyo Boyo,” ucapnya.

Tak hanya itu, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 lembar rekapan nomor KIM tanggal 4 September 2022 dan 1 pulpen.

BACA JUGA :
Polres Pamekasan Tangkap 16 Tersangka Judi,  Tiga Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri 

”Tersangka sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Padang Sidempuan,” kata Kasat Reskrim, AKP Bambang Priyatno.

Dijelaskan Kasat, penangkapan tersebut berawal informasi dari masyarakat bahwa di Gang Air Bersih, Kelurahan Sitamiang marak aksi perjudian di salah satu warung di daerah itu.

Selanjutnya, Tim Unit Reskrim Polres Padang Sidempuan langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi.

”Ketika sampai di salah satu warung, personel langsung menangkap tersangka dan melakukan penggeledahan,” ujarnya.

BACA JUGA :
Judi Merajalela, Polres Malang Tangkap 17 Tersangka Perjudian 

Polisi menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan jangan turut serta dalam kegiatan perjudian apapun bentuknya.Pasalnya, pihaknya akan menindak siapapun yang melakukan tindak pidana terutama pelaku judi.

”Kami akan ambil tindakan bagi para pelaku judi,” tegasnya.

Atas perbuatannya pelaku dipersangkakan melanggar pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

Andi Hakim Nasution

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.