Bondowoso, BULETIN.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bondowoso, dalam waktu sebulan berhasil mengungkap peredaran sabu dan obat keras berbahaya (Okerbaya).
Barang bukti berupa sabu dan ribuan pil koplo tersebut diamankan langsung dari sejumlah pengedar dan pemakai di kabupaten Bondowoso.
Barang bukti tersebut didapat dari total 14 kasus selama Bulan Mei 2023. Diantaranya enam kasus peredaran sabu dan delapan kasus penyalahgunaan obat farmasi tanpa izin edar.
Dalam hal ini Satreskoba berhasil mengamankan 16 tersangka. Tujuh tersangka pengguna sabu dan sembilan lainnya terlibat dalam peredaran pil tanpa izin edar.
Barang bukti yang berhasil dimankan yakni sabu seberat 2,86 gram; pil logo Y sebanyak 5516 dan pil logo SMP 927 butir.
Kapolres Bondowoso, AKBP Bimo Ariyanto menjelaskan, para tersangka membeli narkotika jenis sabu untuk dijual lagi.
“Dijual lagi setiap paket dengan harga 400 ribu rupiah,” kata dia saat pres conference, Selasa (30/5/2023).
Pihaknya masih memburu pemasok sabu ke Kabupaten Bondowoso. “Penyuplai ke tersangka masih kami buru,” imbuh dia.
Adapun peredaran pil tanpa izin, tersangka menjual secara ilegal ke masyarakat umum.
Parahnya lagi, para tersangka juga menjual pil koplo ke kalangan pelajar. “Sembilan tersangka semuanya pengedar,” jelas dia.
Dia juga menjelaskan, sebagian pil logo Y dan DMP didapatkan dari kabupaten tetangga. Yakni Situbondo dan Jember.
Sementara untuk mengurangi peredaran obat terlarang di sekolah. Pihaknya melakukan sosialisasi kapada siswa dan bekerja sama dengan Dinas Pendidikan.
“Bahkan kami juga membentuk tim khusus. Dengan strategi dua desa satu polisi,” jelas dia.
Untuk diketahui, peredaran barang haram seperti narkoba dan pil koplo paling rawan terjadi di wilayah timur. “Tapen paling rawan,” pungkasnya.(Nang)