Bondowoso, BULETIN.CO.ID – Jajaran Polres Bondowoso berhasil mengamankan tiga perempuan cantik karena diduga menjadi pelaku investasi bodong. Dua diantaranya merupakan kakak beradik.
Ketiganya digiring petugas saat Polres Bondowoso menggelar press conference di halaman Mapolres setempat, Selasa (1/8/2023) pagi. Di depan awak media, salah satu tersangka tampak menangis.
Wakapolres Bondowoso, Kompol Joes Indra Lana Wira mengungkapan bahwa ketiganya berinisial SR, IM dan YR. Mereka melakukan aksinya di tempat dan waktu yang berbeda.
” Dari 3 tersangka ini ada lima TKP yang berbeda-beda. Jadi ada satu tersangka di 2 TKP, satu tersangka lagi di dua TKP dan satunya satu TKP, ” katanya.
Joes menguraikan, tersangka SR ditangkap pada Senin, 19 Juni 2023 lalu. Adapun modus operandinya tersangka SR menawarkan investasi toko kelontong dan toko buah kepada korban dengan menawarkan keuntungan sebesar 10-20% dari modal yang diberikan oleh korban untuk setiap bulannya.
” Faktanya ternyata setelah uang diserahkan kurang lebih sebesar 730 juta, keuntungan maupun kegiatan toko kelontong itu fiktif, ” lanjutnya.
Tersangka kedua yakni IM, ditangkap pada 7 Juli 2023 lalu di jalan Desa Maskuning Maskuning total kerugian Rp 381 juta. Adapun modus operandinya, tersangka menawarkan investasi jual beli beras kepada korban dengan janji keuntungan rata-rata 20 sampai 30%.
” Namun ini semua seperti tadi saya sampaikan palsu, bohong dan fiktif karena kegiatan itu tidak ada, ” ucapnya.
Adapun tersangka ketiga yakni YR yang melakukan aksinya di Pujer dan di Kecamatan Wringin dengan total kerugian 180 juta. Modusnya tersangka mengajak untuk menjanjikan bekerja sama untuk investasi terkait dengan jual beli mobil dengan keuntungan 20%.
” Ternyata setelah uang diserahkan keuntungan tidak diserahkan bahkan untuk kegiatan jual beli mobil fiktif, ” urainya.
Dari ketiganya polisi menyita barang bukti buku rekening, tabungan, satu lembar perjanjian penitipan uang sebesar ratusan juta.
” Pasal yang dilanggar oleh saudara tersangka pasal 378 Juncto Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, ” imbuhnya.
Dengan tertangkapnya tiga tersangka, masih banyak laporan-laporan yang masuk diduga juga menjadi korban penipuan.
” Oleh karena itu saya mengimbau kepada masyarakat yang merasa dirugikan silahkan untuk datang ke Polres Bondowoso menemui di Satreskrim untuk melaporkan kasus yang sama, ” pungkasnya.(Nang)