News

Mantan Lurah Sekarputih Rekrut Tenaga Sukwan, Pj Bupati Bondowoso: Kalau Terbukti Melanggar Aturan Copot Saja

×

Mantan Lurah Sekarputih Rekrut Tenaga Sukwan, Pj Bupati Bondowoso: Kalau Terbukti Melanggar Aturan Copot Saja

Sebarkan artikel ini
Pj Bupati Bondowoso
Pj Bupati Bondowoso saat diwawancara wartawan

Bondowoso, BULETIN.CO.ID – Pj Bupati Bondowoso, Bambang Soekwanto, akan mengambil sikap tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyalahi, bahkan dengan sengaja melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

Sikap tegas tersebut dinyatakan Pj Bupati lantaran saat ini masih ada ASN yang sewenang-wenang menggunakan jabatannya sebagai dalih memperkeruh suasana tak elok di pandang masyarakat.

Dirinya menyatakan sikap tersebut lantaran kelakuan eks Lurah Sekarputih (YN) yang diduga merekrut tenaga Sukwan di tempat ia mengabdikan diri sebagai pelayan masyarakat.

BACA JUGA :
Jelang Pemilu, Pj Bupati Intensifkan Pengawasan Logistik 2024

Sebelumnya, Pj Bupati Bondowoso telah mewanti-wanti kepada seluruh ASN untuk tidak kembali melakukan rekrutmen tenaga Sukwan di OPD masing-masing.

Dirinya menyatakan sikap tegas bakal mencopot siapa saja yang melanggar aturan tersebut.

“Kalau sudah menyalahi aturan seperti ini, ya copot aja, ” katanya saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

BACA JUGA :
Hari Festival Lanjut Usia Nasional Di Grujugan Turut Dimeriahkan Oleh Bupati Bondowoso

Selain itu, Pj Bupati Bondowoso bakal memerintah Pj Sekda untuk segera menindaklanjuti dugaan eks Lurah yang melanggar aturan itu.

“Biar buk Sekda nanti memanggil yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti bagaimana sanksi yang akan diberikan, ” tegasnya.

Disamping itu, jika masih ada ASN dengan jabatan Kepala ditemukan melakukan rekrutmen tenaga Sukwan, maka ia sebagai pemimpin tidak segan-segan memberikan sanksi tegas. Bahkan pencopotan jabatan.

BACA JUGA :
Kodim 0822 Bondowoso Gelar Upacara Bendera tanggal 17an Di Bulan April

“Sudah jelas aturannya, bahkan aturan itu sejak saya masih menjabat sebagai Sekda, saya juga sudah mengeluarkan surat edaran, tidak boleh ada lagi pengangkatan tenaga Sukwan, jadi kalau masih melanggar aturan itu, sudah jelas menyalahi, ” pungkasnya.(Nang)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.