Kriminal

Polres Bondowoso Ungkap Peredaran Obat Terlarang, Satu Tersangka Pengedar Berhasil Diamankan

×

Polres Bondowoso Ungkap Peredaran Obat Terlarang, Satu Tersangka Pengedar Berhasil Diamankan

Sebarkan artikel ini
Polres Bondowoso

Bondowoso, BULETIN.CO.ID – Tak mau lengah terhadap peredaran Narkoba di wilayah hukumnya, Polisi di Bondowoso ini terus mengintai adanya peredaran obat terlarang.

Kali ini Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bondowoso kembali berhasil meringkus seorang warga Situbondo karena diduga mengedarkan obat-obatan terlarang saat hendak dijual kepada pembeli.

Tersangka inisial FP (33), warga Kampung Pesisir Utara Desa Kilensari, Kecamatan Penarukan, Situbondo ditangkap petugas di sebuah warung Desa Jatitamban, Kecamatan Wringin, Bondowoso, berikut barang bukti sekitar 5000 butri pil berlogo Y.

BACA JUGA :
Bambang Soekwanto: Bondowoso Siap Laksanakan Pemilu Aman

“Yang bersangkutan ditangkap petugas kami pada Minggu (13/11) sekira pukul 19.00 WIB,” kata Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko kemarin, Kamis (17/11).

Tersangka FP ditangkap petugas karena diketahui telah mengedarkan sediaan farmasi berupa pil logo Y warna putih dengan cara menjual secara bebas dalam bentuk box isi 100 butir yang dikemas menggunakan plastik klip seharga Rp100.000.

BACA JUGA :
Seorang Nenek di Bondowoso Tidur Diatas Batu, Tim STMJ Turun Berikan Bantuan

Di hadapan penyidik, lanjut dia, tersangka juga megakui menjual dalam bentuk kaleng isi 1000 butir dengan harga Rp850.000.

Tersangka FP ditangkap karena dalam mengedarkan obat-obatan tersebut tidak memiliki izin edar atau tidak memiliki keahlian, dan sehingga tidak mengetahui manfaat dan dapat membahayakan apabila pil dikonsumsi orang lain.

“Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa lima kaleng berisi 5000 butir pil logo Y warna putih, uang tunai Rp205.000 dan satu unit HP yang diduga ada kaitan dengan peredaran sediaan farmasi,” katanya.

BACA JUGA :
Dinilai Mampu Pimpin Bondowoso, Partai Demokrat Berikan Rekomendasi Untuk Bambang Soekwanto - Gus Bakir Maju Pilkada

Hingga saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Bondowoso. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 197 ayat (1) dan pasal 196 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. (Taufik)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.