Kriminal

Polres Jember Barhasil Ungkap 34 Tersangka Kasus Narkotika, Salah Satunya BB 1.3 KG Sabu

×

Polres Jember Barhasil Ungkap 34 Tersangka Kasus Narkotika, Salah Satunya BB 1.3 KG Sabu

Sebarkan artikel ini

Jember, BULETIN.CO.ID – Polres Jember berhasil mengamankan 34 pelaku dalam Operasi yang digelar selama 10 hari, atau sejak 23 Mei hingga 3 Juni 2022 bahkan dalam operasi ini, Polres Jember juga berhasil mengungkap pengedar sabu-sabu kelas kakap, Selasa (7/6/2022).

Dimana narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan dari 2 tersangka yakni RA (27) warga Perumahan Taman Gading Tegal Besar Kaliwates dan AM (56) warga asal Kelurahan Jember Lor Kreongan Patrang, dari 2 tersangka yang masih satu jaringan ini polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu mencapai 1,3 kg.

BACA JUGA :
Jelang Nataru, Harga serta Stok Bahan Pokok Penting di Jember Aman dan Stabil

“Sedangkan 9 Tersangka merupakan hasil ungkap jajaran Satrekoba Polres Jember, sisanya adalah hasil ungkap polsek jajaran Polres Jember, hasil ungkap ini merupakan dari operasi pekat yang kami gelar sejak 23 Mei sampai 6 Juni,” ujar Kapolres Jember AKBP. Hery Purnomo SIK. SH dengan didampingi Kasatreskoba AKP. Sugeng Irianto

Oleh karena itu 2 tersangka pengedar sabu yakni RA dan AM, dimana jumlah barang bukti yang cukup besar. Pihaknya melakukan koordinasi dengan Ditreskoba Polda Jatim, dengan harapan, pengedar atau penyuplai diatasnya bisa terungkap.

BACA JUGA :
Proyek Tanpa Papan Nama di Jember, Akhir Tahun 2024 Masih Dikerjakan, Kapan Laporannya?

“Untuk tersangka narkotika jenis sabu, karena jumlahnya cukup banyak, lebih dari 1 kilo, kami koordinasikan dengan Ditreskoba Polda Jatim, dengan harapan pengedar atau pelaku di tingkat atasnya bisa diungkap,” ungkap Kapolres melalui Kasatreskoba.

Selain sabu-sabu, operasi pekat juga berhasil mengamankan ribuan butir pil koplo dari beberapa tersangka lainnya, dimana dari para tersangka yang berhasil diamankan, tidak semuanya warga Jember, akan tetapi juga ada yang dari luar kota, diantaranya dari Pasuruan dan Cirebon.

BACA JUGA :
Dira Beach Cafe Kencong Jember Serasa di Pulau Santorini

“Untuk Pelaku sabu-sabu kami jerat dengan pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dimana ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara atau denda 10 Milyar. Sedangkan untuk tersangka pengedar Okerbaya atau Pil Koplo kami jerat dengan pasal 196 subpasal 197 undang-undang nomor 35 tentang kesehatan, dimana ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya (Dri).

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.